Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya bahan kimia pada obat-obatan tradisional masih sangatlah terbatas. Begitu pun dengan kesadaran hukum tentang kriminalisasi penyalahgunaannya. Pengetahuan masyarakat tentang hal ini sangat penting sekali mengingat resiko tinggi yang mungkin saja akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Universitas Singaperbangsa Karawang mengangkat tema yang berkaitan dengan urgensi tersebut.
Sosialisasi yang diadakan oleh kelompok KKN 40 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2021, bertempat di Desa Kepuh kecamatan Nagasari Kabupaten Karawang. Sosialisasi tersebut bertemakan "Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional Dipandang dari Aspek Hukum". Meski di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah sosialisasi yang bertujuan untuk menambah wawasan dan kesadaran masyarakat tentang hal tersebut, dengan protokol kesehatan yang ketat kegiatan ini berlangsung tertib. Perwakilan masyarakat hadir di tempat dan mendapatkan ilmu pengetahuan dengan suasana yang menyenangkan.
Sosialisasi ini diisi oleh dua pemateri yang menjelaskan tema yang diangkat dari sudut pandang hukum dan kesehatan. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Puti Priyana, SH., MH selaku Dosen pembimbing lapangan kelompok KKN 40. Kemudian materi kedua disampaikan oleh perwakilan mahasiswa farmasi Universitas Singaperbangsa Karawang.
Acara berlangsung selama satu jam dengan sesi tanya jawab bersama masyarakat yang menyambutnya dengan antusias. Selain itu setiap masyarakat yang hadir mendapatkan bingkisan kesehatan yang bermanfaat. Ilmu yang disampaikan diharapkan dapat menambah kesadaran juga kewaspadaan masyarakat dalam memilih juga mengedarkan jamu sebagai obat tradisional yang sering sekali dikonsumsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H