Pada kurun tahun 2024 ini banyak kebijakan hukum yang menghasilkan peraturan-peraturan yang menimbulkan suatu kontroversial. Peraturan yang dibuat oleh baik itu penguasa Yudikatif, Legislatif dan Ekesekutif membuat sejumlah pandangan pro dan kontra di masyarakat.
Seperti yang baru-baru ini terjadi ketika Kementrian Perdagangan mengeluarkan produk hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (selanjutnya disebut Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor, dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag yang dikeluarkan oleh Kemetirian Perdagangan memberikan jembatan atau akses untuk menjual pasir laut demi kebutuhan ekonomi Indonesia, akan tetapi hal ini membuat sejumlah masyarakat berpadangan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ekploitas pasir laut yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Masyarkat yang kontra terhadap kebijakan Kementrian Perdagangan melakukan aksi protesnya, baik melalui media sosial maupun aksi demontrasi (demo). Aksi ini juga dilakukan oleh masyarakat pesisir dan para nelayan yang mendapat dampak secara langsung ketika pasir laut tersebut diperjual belikan oleh pemerintah.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya menurut penulis dapat juga dilakukan tidak hanya melalui aspirasi media sosial dan aksi demo, tetapi dapat juga dilakukan melalui tindakan hukum (legal) keberatan terhadap peraturan buatan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.
Terhadap fenomena ketidakpuasan masyarakat kepada kebijakan hukum yang dibuat oleh pemerintah, maka Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) dapat menjadi wadah aspirasi masyarakat (secara legal) apabila peraturan yang dibuat tersebut terindikasi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
MA dapat melakukan Judicial Review sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK), tetapi bedanya MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana pada Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, begitu juga dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang memuat MA berwenang dalam melakukan Judicial Review.
Terhadap Peraturan Menteri termasuk kategori Peraturan perudang-udangan di bawah undang-undang sebagaimana pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Peraturan Mentri masuk pada domain dari MA dalam Judicial Review (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Oleh karena MA dapat melakukan Judicial Review terhadap Peraturan Mentri, sehingga Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor, dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat dilakukan Judicial Review oleh MA melalui permohonan apabila terbukti peraturan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat dan lingkungan.
Penulis :
Rizky Pani Hamonangan Silitonga, S.H.