Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan memperpanjang penyekatan kendaraan arus balik mudik hingga 31 Mei 2021. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumny efektif berlaku mulai 6- 24 Mei.
"Iya diperpanjang sampai 31 mei. Informasi sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan," kata Fadil usai memberikan pengarahan kepada jajaran Polres Jakpus dan Jaktim di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 24 Mei 2021
Saat ini pemerintah masih terus melakukan upaya agar setiap warga DKI Jakarta yang kembali ke Ibu Kota dapat didata untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengarahkan seluruh jajaran terus berkolaborasi untuk melakukan pendataan.
Pendataan kepada pemudik tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga DKI Jakarta bebas dari COVID-19. Salah satu metode yang dilakukan ialah menempel stiker di setiap rumah yang telah dilakukan pemeriksaan swab test antigen.
Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan tiga pilar yakni Kecamatan, Polsek, dan Koramil dalam hal ini Bhabinkantibmas, Babinsa, RT, dan RW untuk dapat mendata warga yang baru saja melaksanakan mudik dan melakukan 3T (testing, tracing, treatment) di basis komunitas.
Nantinya setiap rumah warga yang mudik akan dipasang penanda berupa stiker yang menunjukkan warga dirumah itu telah melaksanakan mudik
"Lakukan deteksi lakukan monitoring bekerja sama, jika ada kasus segera lakukan langkah-langkah 3T secara maksimal dan optimalkan 3 pilar, itu ikhtiar kami mendukung Pemda agar kasus Covid-19 bisa terkendali," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H