Sejumlah pengusaha di Labuhanbatu diduga terlibat dalam alih fungsi lahan hutan lindung di Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Para pengusaha ini dengan bebas tanpa sembunyi melakukan pembalakan hutan dan alih fungsi lahan tanpa tersentuh hukum sejak belasan tahun silam. 
Bahkan pelakunya bebas menikmati keuntungan pribadi diatas kesalahanya merusak lingkungan hidup seakan dan seolah mereka tak tersentuh dan kebal akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Padahal, sejumlah oknum pengusaha lainnya sudah mendapat tindakan tegas aparat hukum semisal Dosi yang merupakan adik kandung wakil gubernur Sumatera Utara.
Sebab, dari hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Transformasi Sosial (PETRAS) diketahui, salah satu pengusaha di Labuhanbatu juga melakukan hal yang sama, yakni terlibat dalam penggarapan hutan lindung di Desa Bandar Kumbul, oknum pengusaha ini diketahui bernisial HS alias SOI warga Jalan Agus Salim Rantauprapat.
HS alias SOI sudah melakukan penggarapan lahan lindung seluas 20 hektar dan mengalihkan fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Lokasi lahan tersebut terletak bersebelahan dengan kebun PT Siringo siringo di Dusun Mailil Julu Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat.
Perilaku penggarapan lahan yang dilakukan oleh SOI itu telah bertentangan dengan UU Kehutanan serta mencerminkan pengusaha ini kebal hukum. Sebab, bayangkan saja sekelas Dodi yang merupakan anak dari keluarga terpandang di Sumatera Utara tetap tidak mendapat perlakuan istimewa dari pihak berwajib. Namun berbeda dengan SOI, pengusaha ini tetap melenggang tanpa ada masalah sedikitpun.
Padahal, sebelumnya lahan lindung yang digarap oleh PT Siringo ringo yang merupakan lahan yang tepat bersebelahan dengan garapan SOI sudah disita pihak Dinas Kehutanan dan tanaman sawit diatasnya dimatikan akibat penggarapan ilegal. Bahkan, pihak kepolisian sempat memberikan garis Polisi di lahan ini. Tapi kenyataanya berbeda dengan lahan milik SOI yang hingga saat ini tetap bisa menikmati hasil kelapa sawit ilegalnya.
Miris memang, jika melihat perlakuan hukum terhadap SOI, seolah hukum di Indonesia pandang bulu.
"Jadi harusnya SOI selaku penggarap lahan hutan lindung/register ditindak secara hukum dan ditangkap pihak kepolisian jika bercermin dari kasus penggarapan lahan hutan lindung lainnya," kata SM Siregar SH penasihat hukum LSM PETRAS
Dalam hal ini sudah sepatutnya HS ditindak secara hukum karena melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Sehingga pihak LSM PETRAS menunggu aksi dari pihak Kepolisian dan pihak Dinas Kehutanan untuk menunjukan tajinya. Sebab, LSM PETRAS akan membuat laporan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.***