Lihat ke Halaman Asli

Putra

UX Designer

Sri Mulyani "Turun Gunung", Usai Viralnya Peralatan Belajar SLB Dikenai Pajak Ratusan Juta

Diperbarui: 30 April 2024   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Cnn Indonesia

Jakarta 30 April 2024 - Kasus pengiriman sepatu dan action figure robotik menunjukkan indikasi bahwa perusahaan jasa pengiriman memberikan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Bea Cukai melakukan penyesuaian dalam menghitung bea masuk dan pajak yang harus dibayar.

Peralatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) diidentifikasi sebagai barang kiriman pada 18 Desember 2022. Namun, karena tidak ada proses pengurusan lebih lanjut, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Baru-baru ini terungkap di Twitter/X bahwa barang kiriman tersebut merupakan donasi, sehingga Bea Cukai akan membantu dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," jelas Sri Mulyani.

Dalam unggahan yang sama, dia menyatakan bahwa dia telah meminta Bea Cukai untuk memperbaiki layanan dan proaktif dalam memberikan edukasi terkait kebijakan yang harus mereka lakukan. 

Selain itu, dia juga meminta kerja sama dengan pihak terkait untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan serta penanganan masalah.

Kasus Sepatu dan Peralatan SLB Menjadi Viral di Media Sosial

Belakangan ini, media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) diramaikan dengan berbagai kasus yang melibatkan biaya tinggi yang dikenakan oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah alat bantu belajar untuk SLB yang disumbangkan oleh perusahaan Korea, OHFA Tech.

Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk pemrosesan dan penetapan harga barang, termasuk tautan pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.

Pihak sekolah sudah memberikan dokumen yang dibutuhkan, tetapi karena barang merupakan prototipe yang sedang dalam tahap pengembangan dan hibah, tidak ada harga yang terlampir.

"Setelah itu kami menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar US$22.846,52 (kurs Rp15.688) yang setara dengan Rp361.039.239, dan diminta mengirimkan dokumen lengkap," jelas netizen tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline