Lihat ke Halaman Asli

Melepas Cadar di Depan Awak Media

Diperbarui: 14 Agustus 2023   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan berita seorang artis yang membuka cadar didepan media massa dengan alasan beliau tidak yakin dengan masa depannya dan anak-anaknya terutama untuk keperluan mencari nafkah,beliau melepas cadar guna memenuhi tuntutan hidup terkait pekerjaan yang memang menuntut untuk membuka cadar. Pasti ada diantara kita yang bertanya-tanya,bagaimana hukum melepas cadar didepan awak media dengan alasan tersebut?

Tanpa bermaksud untuk menghakimi,sebelum kita melihat hukum bercadar marilah kita terlebih dahulu flashback tentang hukum menutup aurat bagi wanita sebagaimana firman ALLAH SWT dalam surat An-Nur ayat 31 berikut : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dalam Menanggapi melepas cadar,sesungguhnya ulama banyak memiliki perbedaan pendapat terkait masalah cadar. Ulama yang menganut Mahzab Hanafi melarang Wanita untuk membuka cadar didepan laki-laki. Ulama yang berpedoman pada mahzab Maliki menyatakan bahwa Makruh hukumnya memakai cadar. Menurut Ulama yang berpegangan pada mahzab Syafi’i maka akan mengatakan sunnah hukumnya menggunakan cadar bagi Wanita sedangkan bagi ulama yang berpanduan pada mahzab Hanbali akan memiliki persepsi mubah terkait cadar ini. Sehingga dapat ambil kesimpulan bahwa hukum buka tutup cadar bergantung pada mahzab yang dianut oleh masing-masing individu. Apabila Sesorang itu berpanutan pada mahzab Hanafi maka dosa baginya untuk membuka cadar apalagi didepan media massa tetapi jika individu tersebut berpedoman pada mahzab Syafi’i maka ia boleh melepas cadar,yang terpenting adalah ia menutup aurat.

Terkait hukum melepas cadar didepan awak media tergantung dari niat apabila niat dihatinya benar-benar pure dilakukan untuk bekerja dan mencari nafkah karena beliau adalah seorang single mom dan tanpa niat-niat jahat lainnya maka tidak ada masalah tetapi apabila terbesit dihatinya karena misalnya beliau pernah dipuji cantik tanpa cadar lalu termakan omongan manusia lalu beliau melepas cadar,atau dikasus lain beliau melepas cadar dengan niat memamerkan kecantikan wajahnya supaya mengundang nafsu laki-laki inilah tidak diperbolehkan. Seperti didapati hadis beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab, “Setiap perbuatan hanya sah dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim). Hadis lain dari Abu Hurairah menyebutkan, “Allah tidak memandang seseorang berdasarkan kondisi fisik dan rupanya. Melainkan kepada hatinya.” (HR Muslim). Tiada yang tau Hati manusia wallahualam bissawab. Dalam menanggapi kasus ini semoga kita tidak sombong dalam beragama dan tidak merendahkan sesama Muslimah baik yang memakai cadar maupun belum memakai cadar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline