Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya aturan baru yang berhubungan dengan BPJS. Apa saja aturan-aturan baru yang akan diterapkan BPJS? Dan apakah aturan tersebut dapat diterima masyarakat atau justru malah menimbulkan penolakan dari masyarakat? Sebelum membahas aturan-aturan baru BPJS, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai BPJS.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang secara khusus menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Terdapat 2 program yang diberikan BPJS yang diwajibkan oleh pemerintah, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu apa saja aturan-aturan baru BPJS? Aturan-aturan baru BPJS yang akan diterapkan antara lain:
JHT cair diusia 56 tahun
Sebelumnya, dalam Permenaker No. 19 Tahun 2015, manfaat JHT diberikan langsung kepada peserta BPJS yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan. Namun, peraturan awal tersebut diganti menjadi yang baru yakni menyatakan bahwa JHT akan diberikan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi usia 56 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 mendatang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa program JHT tersebut merupakan program perlindungan sosial yang berjangka panjang, yang berarti bahwa dana JHT atau hasil pengembangan dipersiapkan untuk perlindungan pekerja dimasa tua agar nantinya pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dimasa taunya dengan dana tersebut. Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan alasan program JHT yang akan cair jika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun yang memikirkan hari tua pekerja, tetap saja hal tersebut menuai penolakan dari masyarakat.
Dalam postingan @prfmnews tentang 'Jawaban Kemmnaker Soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Agar Saat Tua Punya Dana untuk Hidup', masyarakat beramai-ramai memenuhi kolom komentar postingan tersebut dengan kritikan mereka mengenai aturan tersebut. Seperti yang ditulis akun @di***.***zah: "harusnya ada opsi, kalo mw diambil silahkan kalo mw nanti silahkan, disertakan apa keuntungan dan kerugiannya. Jgn dipukul rata, beda presepsi... hanya opini.. hehe".
Dan ada juga komentar yang memikirkan jika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak sampai usia 56 tahun. "Mending panjang umur", tulis akun dengan nama @ali*******.
Selain membagikan penolakan terhadap aturan terbaru JHT dimedia sosial yang beredar, masyarakat juga berbondong-bondong melakukan petisi penolakan terhadap peraturan tersebut melalui situs change.org. Sebanyak 58.809 telah menandatangani petisi "Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun" sebagai bentuk penolakan mereka.
Menanggapi banyaknya masyarakat yang menolak terhadap peraturan tersebut, Puan Maharani, Ketua DPR RI, meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai pembayaran manfaat JHT. Puan menilai dalam kondisi pandemi Covid-19, peraturan tersebut dinilai memberatkan para pekerja yang menginginkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.