Lihat ke Halaman Asli

Kasus Nenek Minah Mencuri Kakao Dilihat dari Mazhab Hukum Positivisme

Diperbarui: 26 September 2024   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizkika Yuli Asih
NIM : 222111259

Kasus : Seorang nenek bernama Minah mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA), peristiwa ini terjadi pada tahun 2009, nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara

Mazhab Hukum Positivisme Kasus ini :
Pada hukum yang berlaku, pada kasus ini ada hukum yang mengatur tentang pencurian dan ada sanksi yang dikenakan. Hukuman yang dijatuhkan 1 bulan 15 hari sah karena positivisme menekankan hukuman itu sah karena sudah diatur dalam undang-undang. Positivisme hukum mengedepankan kepastian hukum, pelaku kejahatan menerima hukuman sesuai aturan yang sudah ada.

Mazhab Hukum Positivisme dalam hukum di Indonesia menurut saya :
Mazhab hukum positivisme menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum. Dalam kasus pencurian kakao nenek Minah, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan penerapan prinsip ini. Namun, dalam praktiknya, penting untuk tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan moral dalam penegakan hukum di Indonesia agar hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan ketertiban tetapi juga menciptakan keadilan sosial.

#uinsaidsurakarta2024#muhammadjulijanto#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline