Lihat ke Halaman Asli

Sanksi bagi Penyebar Identitas Seseorang yang Terjangkit Virus Corona

Diperbarui: 10 Maret 2020   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNNIndonesia.com

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang terjangkit virus corona (Covid-19) karena melanggar etika danhukum. 

Sebelumnya identitas dia warga Depok yang dinyatakan terjangkit virus corona menyebar di sosial media.

Pemerintah Jepang hanya mengatakan merekadirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan di tanya namanya pun tidak diberikan.             

Tindakan serupa pun dilakukan pemerintah Singapura dengan menutupi identitas ART yang positif corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu. 

"Nama itu tidak ada,secara etis nama tidak diberikan,tidak boleh dikeluarkan.Dan itu kami pegang, " Ucap Achmad sekertarisDirektorat Jenderal P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit). 

Ia memastikan akan ada sanksi bagi siapapun pihak yang menyebabkan identitas pasien corona. 

Kemenkumham juga sudah koordinasi akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. 

Jika mengungkap identitas pasien corona akan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. 

"Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi.Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," dikutip dari CNNindonesia.com.

Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 huruf g UUD 45.

Sampai saat ini, ada dua warga Depok yakni ibu dan anak yang positif corona 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline