Lihat ke Halaman Asli

rizkiirwanto

Mahasiswa

Politik pendidikan islam dalam konteks pendidikan di indonesia

Diperbarui: 14 Desember 2024   06:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENDAHULUAN 

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. 

Terwujudnya cita-cita bangsa tersebut terpaut erat dengan kebijakan pendidikan yang diambil oleh pemerintah dan bagaimana implementasinya di lapangan. Kebijakan pemerintah tentang pendidikan termasuk dalam kajian bidang politik pendidikan dan merupakan salah satu kebijakan publik.1 Politik pendidikan (the politics of Education) merupakan kajian tentang relasi antara proses munculnya berbagai tujuan pendidikan dengan cara pencapaiannya, sebagaimana penegasan M. Sirozi.

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP  PENDIDIKAN ISLAM

 PESejak awal kemerdekaan perdebatan tentang pendidikan agama di Indonesia dianggap sebagai persoalan yang cukup pelik dalam urusan tata pelayanan publik. Kondisi tersebut mendasari penegasan Ki
Hadjar Dewantara yang menyatakan bahwa agama di dalam pengajaran di sekolah adalah soal lama dan terus menerus menjadi persoalan yang sulit.5 Hal tersebut menjadi kesulitan karena ada tuntutan supaya sifat
keagamaan tadi diberi bentuk secara pasti dan tertentu.

Indonesia, sekalipun bukan negara berdasarkan agama7 tertentu, namun tidak bisa dikatakan sebagai negara sekuler yang bersikap netral sama sekali terhadap agama. Indonesia sejak awal berdirinya telah terjadi pergumulan antara kalangan nasionalis sekuler dengan nasionalis agama dalam menentukan bagaimana hubungan antara negara dengan agama. 8 Pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia termasuk pendidikan agama pada realitasnya mempunyai ruang yang sangat besar dalam memfasilitasi kepentingan kekuasaan negara dan pihak-pihak yang mendukung keberlangsungan kekuasaan
tersebut.

Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam, sejak Orde Lama hingga dewasa ini ada kecenderungan mengalami pergeseran.
Berikut ini penulis akan paparkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan madrasah, yaitu: Terkait persoalan pendidikan pasca
kemerdekaan Indonesia, bermula dari saran Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), tertanggal 29 Desember 1945, yang
kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan membentuk Panitia Penyelidikan Pendidikan.

PENDIDIKAN ISLAM : ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH 

Bertolak dari UUD 45 pasal 29 UUD 45 ayat (1) dan (2) dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (3), tentang
tujuan pendidikan nasional, maka madrasah mempunyai tujuan untuk mencerdaskan manusia secara keilmuan dan membekali santri dengan akhlak mulia yang kelak manjadi pribadi yang mandiri dengan kelebihan penguasaan keagamaan. Hal ini sangat di butuhkan di tengah kemerosotan moralitas anak bangsa. Sehingga diharapkan lulusan dari
madrasah mampu mengungguli dari lulusan lembaga lain melalui karakter yang telah dibangun sejak masa pendidikan. Tujuan itu hanya dapat di capai hanyalah dengan peningkatan pendidikan madrasah mulai dari kualifikasi ustadz, mutu siswa, kurikulum, alokasi dana,maupun sarana prasana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline