Lihat ke Halaman Asli

Rizki Imami

Mahasiswa Jurnalistik

TV Digital untuk Masyarakat

Diperbarui: 5 Agustus 2021   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Nicolas J Leclercq on Unsplash

Pemerintah akan segera melakukan migrasi dari TV analog menjadi TV digital sesuai UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Menteri Komunikasi dan Informatika,Sofyan Djalil,memutuskan untuk menggunakan TV digital sebagai standar media penyiaran di Indonesia.

Banyak yang bertanya-tanya kenapa harus beralih menjadi TV digital? Direktur Penyiaran Kominfo,Geryantika Kurnia,menyebutkan bahwa alasan utama kenapa Indonesia harus beralih menggunakan TV digital adalah efisiensi daya.Teknologi TV analog yang dipakai stasiun televisi nasional sekarang memakan daya hingga spektrum 700MHz.Angka tersebut merupakan angka yang besar yang membuat pemerintah memutuskan untuk beralih menjadi TV digital agar terdapat frekuensi kosong sebesar 112MHz yang nantinya akan digunakan untuk dua rencana besar yaitu,adanya frekuensi komunikasi saat di tengah bencana dan jaringan internet yang cepat.

Selain itu,TV digital juga memiliki banyak kelebihan pada penggunanya seperti,noise pada layar yang lebih minim.Noise atau yang biasa disebut "semut" oleh masyarakat pada layar TV sangat sering muncul di TV analog yang membuat penggunanya menjadi kurang nyaman dalam melihat layar.Tetapi,di TV digital akan sangat sedikit dijumpai noise pada layar.Kita juga bisa menikmati TV dengan resolusi yang lebih tinggi seperti HD bahkan 4K karena beberapa program acara sudah menyediakan tayangan dengan resolusi tersebut.Selain pada visualnya,pilihan program di TV digital juga lebih banyak sehingga tidak membosankan.

Peralihan TV analog ke TV digital ini akan terjadi pada 17 Agustus 2021 dan direncanakan akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022.Proses peralihan yang disebut migrasi atau analog switch off (ASO) ini akan dibagi menjadi beberapa tahapan,yaitu :

  • Tahap Pertama (17 Agustus 2021),akan diikuti oleh 6 wilayah
  • Tahap Kedua (30 Desember 2021),akan diikuti oleh 20 wilayah
  • Tahap Ketiga (31 Maret 2022),akan diikuti oleh 30 wilayah
  • Tahap Keempat (17 Agustus 2022),akan diikuti oleh 31 wilayah
  • Tahap Kelima (2 November 2022),akan diikuti 24 wilayah

Namun,pada saat ini pemerintah menemukan kendala dalam proses migrasi TV digital akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia.Pandemi ini menyebabkan turunnya kemampuan atau daya beli masyarakat dan meningkatnya jumlah status kemiskinan di Indonesia,sehingga timbul kekhawatiran sebagian masyarakat Indonesia tidak bisa membeli peralatan untuk TV digital.

Semoga saja program migrasi TV digital ini akan segera rampung sesuai dengan rencana pemerintah agar Indonesia tercinta kita ini tidak ketinggalan dengan banyak negara lain di dunia,lebih banyak program dan konten di televisi di Indonesia,meluasnya lapangan pekerjaan di industri kreatif Indonesia,dan membuat Indonesia menuju era perkembangan teknologi khususnya bidang penyiaran.

Refrensi Online:

  • "Siaran TV Digital:Teknologi,Tahapan,dan Proses Migrasi Siaran Televisi Digital" KompasPedia,30 Juli 2021
  • "Beda TV Analog dan Digital,Kenapa Harus Migrasi Ke TV Digital?" Kompas.com,6 Juni 2021



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline