Lihat ke Halaman Asli

rizki helmi

Karyawan bumn

Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan Disahkan Menuai Pro dan Kontra

Diperbarui: 8 Desember 2024   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Muhammad Rizki Helmi Harahap
Dr. Utary Maharany Barus SH.,M.Hum
Dr.Affila SH.,M.Hum

*Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Disahkan, Menuai Pro dan Kontra*

Jakarta....

Revisi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiav (DPR-R) dalam sidang paripurna yang digelar kemarin. Revisi ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan, sekaligus tetap melindungi hak-hak pekerja. Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan terutama dari kalangan Buruh.

Menurut pemerintah, revisi undang-undang ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. "Kami yakin bahwa dengan perbaikan iklim usaha, akan tercipta lebih banyak lapangan kerja. Ini adalah langkah untuk memperkuat perekonomian dan menurunkan angka pengangguran," ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers usai sidang.

Pantauan Awak Media di lokasi terkat dengan pengesahan Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan ini, ratusan buruh yang tergabung di berbagai organisasi serikat pekerja melakukan protes dan kritik keras atas perubahan tersebut. Mereka menilai beberapa pasal dalam undang-undang yang baru justru melemahkan posisi pekerja. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah pengurangan kompensasi pesangon dan penurunan standar perlindungan kerja untuk kontrak jangka pendek. "Ini adalah langkah mundur bagi perlindungan buruh. Hak-hak kami dirampas atas nama investasi," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR.

Dalam beberapa minggu terakhir, protes di berbagai kota besar telah meluas, dengan ribuan pekerja turun ke jalan menolak revisi undang-undang ini. Meski demikian, pemerintah dan beberapa pihak dari kalangan pengusaha menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengimbangi dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Terpisah, beberapa pengamat hukum saat dimintai pendapat, memberikan pendapatnya"bahwa pengesahan revisi ini dapat mengundang uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Ada potensi bahwa serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil akan mengajukan judicial review, karena mereka melihat beberapa pasal bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait hak-hak pekerja," ujar pakar hukum ketenagakerjaan, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Dengan kondisi ini, situasi politik dan sosial terkait perubahan undang-undang ketenagakerjaan diperkirakan akan tetap panas dalam beberapa bulan mendatang, terutama jika gelombang demonstrasi terus berlanjut" Tambah salah satu pengamat hukum (AB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline