Lihat ke Halaman Asli

Mochamad Rizki Fitrianto

Freelancer Writer

Mempertahankan Makroprudensial dalam Gelombang Covid-19, Bijak Berlaku untuk Keberlanjutan Ekonomi

Diperbarui: 17 April 2020   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Covid 19 yang menyebar di hampir seluruh penjuru dunia telah memberikan pengaruh yang besar dalam berbagai sendi kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Virus yang pada awalnya di ketaui keberadaanya di Provisni Wuhan negara Cina ini telah menjangkiti penduduk di berbagai belahan negara di dunia. 

Di Indonesia, Kasus virus corona yang pertamakali terdeteksi berawal dari adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang telah terpapar virus corona mengunjungi Indonesia. Hingga hari ini (15/04/2020) Total jumlah keseluruhan kasus positif virus corona di Indonesia adalah 4.839 orang. Sejumlah 469 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan sejumlah 446 diantaranya dinyatakan sembuh.

Dalam upaya penanganan corona atau covid 19 di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam upaya menjaga stabilitas dan keberlangsungan ekonomi di Indonesia. Joko Widodo selaku Presiden Indonesia setidaknya telah mengeluarkan sembilan kebijakan dalam upaya menjaga keadaan ekonomi di Indonesia baik di tingkat makro maupun mikro. 

Adapun sembilan kebijakan yang sedang diupayakan oleh Pemerintah di antaranya adalah menginstruksikan kepada seluruh menteri, gubernur provinsi maupun bupati serta wali kota untuk memangkas semua rencana belanja yang bukan menjadi belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD). 

Selain itu alokasi anggaran dalam kegiatan perjalanan dinas maupun konferensi yang tidak memiliki urgensi serta belanja-belanja lain yang tidak berdampak langsung teradap masyarakat harus dikurangi untuk sementara waktu. 

Yang kedua, Jokowi memberikan himbauan teradap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah supaya menyusun rencana ulang dalam progam anggarannya dalam upaya mempercepat proses penanganan teradap corona, baik dari segi kesehatan, sosial serta ekonomi. Upaya tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. 

Yang ketiga, Presiden Joko widodo memberi instruksi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin dan menjaga ketersediaan bahan pokok serta mengawasi  terkendalinya daya beli masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. 

Yang keempat, Presiden Joko widodo memberikan instruksi agar program Padat Karya Tunai lebih diperbanyak dan diintesifkan, namun dengan catatan bawa kegiatan dari progam Padat Karya Tunai tersebut harus dilakukan dengan standar protokol dalam upaya pencegahan virus corona yang telah ada saat ini, seperti menjaga jarak aman antar warga.

Yang Kelima, Presiden Joko widodo menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya untuk memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 kepada para pemegang kartu sembako murah selama enam bulan ke depan. Sehingga nantinya peserta kartu sembako secara keseluruhan akan menerima total Rp 200.000 per keluarga per bulan. Untuk menjalankan rencana tersebut, pemerintah mengalokasikan anggarkan sebesar Rp 4,56 triliun. 

Yang keenam, Presiden Joko widodo telah mulai menjalankan progam kartu pra-kerja untuk mengatasi gelombang pekerja yang terkena PHK akibat terdampak banyaknya perusahaan yang mengurangi karyawan di beberapa sektor akibat corona, pekerja sektor informal kehilangan penghasilan, dan pengusaha mikro yang kehilangan pasar serta penurunan pendapatan akibat terdampak secara tidak langsung dengan adanya corona. 

Masyarakat yang terdampak tadi diharapkan akan mampu meningkatkan kompetensi serta kulitasnya melalui keikutsertaan dalam pelatihan kartu pra kerja yang ada. Saat ini, pemerintah secara keseluruan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun dalam mewujudkan progam kartu pra kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline