Pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mepawah, Kalimantan Barat merupakan salah satu proyek Startegis Nasional. proyek ini perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena Presiden Joko Widodo telah menandatangani Preturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak proyek ini perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara pada 07 April 2017.
Percepatan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan pengembangan wilayah di Kalimantan Barat. Diharapkan setelah pembangunan proyek ini dapat memenuhan kebutuhan dasar, meningkatan pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Jika dilihat pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional.
Dalam Pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan proyek ini diperlukan menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, yang meliputi dokumen perjanjian konsensi, dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial), desain teknis dan dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Selain itu diperlukan persetujuan dari Menteri Perhubungan agar memberikan persetujuan dalam rencana pembangunan ini.
Sedangkan untuk pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat, menurut Perpres ini, bersumber dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Perpres ini menegaskan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Pembangunan proyek ini dilakukan secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat pada Tahun 2019. Sedangkan menurut Direktur Teknik dan Manajemen Risiko Pelindo II Dani Rusli Utama mengatakan bahwa Penetapan lokasi ini ditargetkan rampung pada Juni 2017. Setelah itu, pada Juli 2017 akan mulai dilakukan pembebasan lahan dan dibarengi dengan proses konstruksi. Kini Pelindo II juga tengah melakukan pra kualifikasi lelang konstruksi terminal Kijing. Menurut Rusli, ground breaking proyek terminal Kijing direncanakan digelar Agustus 2017. Kebutuhan pembiayaan proyek ini diperkirakan mencapai sebesar Rp5,02 triliun. Dana dialokasikan memakai internal Pelindo II yang akan dialokasikan dari tahun 2017-2019.
Sumber :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Di Kalimantan Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H