Lihat ke Halaman Asli

Efektivitas Video

Diperbarui: 10 Desember 2022   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Abstrac

This article aims to observe the effectiveness of learning videos during a pandemic in learning self-development for mentally retarded students in class V at SLB Negeri 2 Yogyakarta. This type of research is a qualitative descriptive research that is used to obtain information related to the effectiveness of learning videos during a pandemic in learning self-development at SLB Negeri 2 Yogyakarta. Subjects or respondents in this study were school principals, educators, and parents of students. This study uses data collection techniques by conducting interviews, observation and documentation. The data analysis technique is an Interactive Analysis Model which consists of data collection/data collection, data reduction/data reduction, data display/data presentation, and drawing conclusions (drawing conclusions). The results of the study show that learning videos during a pandemic in self-development learning for mental.

Keyword : pandemic, learning videos, self-development

 

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan usaha yang melibatkan pendidik dan peserta didik dalam suatu waktu dengan tujuan agar mencapai tujuan yang bermartabat. Dengan kata lain pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan             dengan            memberikan pembelajaran, pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan dari satu generasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, pelatihan, dan bimbingan. Usaha ini ditunjang oleh suatu komunikasi verbal secara langsung bertatap muka antara pendidik dan peserta didik. Begitupun pendidikan pada anak berkebutuhan khusus (ABK), yang membutuhkan banyak pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan yang dilakukan secara langsung bertatap muka.

Pertengahan bulan Desember 2019, dunia diguncang dengan adanya berita penyebaran virus yang berasal dari Wuhan. WHO (World Health Organization) menamakan virus tersebut dengan COVID 19 (Coronavirus Disease 2019), dengan sifatnya yang mudah menular dan cepat beradaptasi di segala kondisi, membuat virus tersebut dapat merebak dengan cepat. Pada tahun 2020 tepatnya di bulan Februari, menjadi awal mula COVID 19 masuk ke Indonesia dan dalam waktu yang cukup singkat merebak dengan cepat dan menjangkiti warga Indonesia.

Kepanikan yang terjadi membuat Negara cepat mengambil keputusan, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) yang memutuskan pembelajaran untuk dilakukan secara dalam jaringan (Daring) atau via online. Proses pendidikan yang dulu memakai teknik tatap muka, karena adanya kondisi darurat bencana COVID membuat para pelaku pendidikan mau tidak mau harus beralih dengan menerapkan proses pembelajaran berbasis Daring (dalam jaringan). Tentu ini menjadi persoalan baru dimana kebiasaan yang selama ini dilakukan harus berubah menjadi online.

Pemberlakuan pendidikan berbasis online merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan baik SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Tidak terkecuali bagi SLB atau pendidikan khusus bagi ABK juga harus menjalani pendidikan berbasis online. Pandemi COVID 19 ini menimbulkan tantangan baru dan lebih besar terhadap pendidikan ABK. Keterbatasan yang dialami oleh peserta didik ABK mulai dari kognitif, pendengaran dan hambatan lainnya membuat mereka pun harus penyesuaian lebih dalam proses belajar. Belum lagi jika orangtua pekerja yang kurang memiliki waktu untuk membimbing saat pembelajaran daring, kurang mampu memainkan peran sebagai pendidik dan kurang bisa memahami kebutuhan putra putri mereka yang berkebutuhan khusus.

Perhatian pada anak berkebutuhan khusus jangan sampai terabaikan di masa pandemi seperti sekarang ini, agar layanan pendidikan yang sudah mereka dapatkan dan karakter kemampuan yang telah terbentuk tidak "memudar" atau bahkan "menghilang". Pentingnya pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai hak anak antara lain tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu implementasi dari hak tersebut, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pembelajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.

Pada awal pandemi, terjadi ketidakefektifan sistem dalam pembelajaran, hal ini karena adanya peralihan, adaptasi dan pembiasaan yang dilakukan baik dari peran pendidik maupun peserta didik serta peran orangtua. Oleh karena itu, pendidik anak berkebutuhan khusus harus tetap mencari inovasi pembelajaran menyampaikan materi pembelajaran  yang menyenangkan dan bermanfaat bagi peserta didik di masa pandemic COVID 19. Salah satu cara yaitu dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal seperti membuat media pembelajaran. Menurut Rusman (2012), media pembelajaran merupakan suatu teknologi pembawa pesan yang dapat digunakan untuk keperluan pembelajaran, media pembelajaran merupakan sarana fisik untuk menyampaikan materi pelajaran. Media pembelajaran merupakan sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang dan dengar termasuk teknologi perangkat keras. Sejalan dengan itu, Azhar Arsyad (2013) menyatakan media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi dalam proses belajar mengajar sehingga dapat merangsang perhatian dan minat peserta didik dalam belajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline