Lihat ke Halaman Asli

Tingginya Kasus Perceraian di Demak, Mahasiswa KKN Giat 9 Unnes di Desa Tuwang Lakukan Sosialisasi Mengenai KDRT

Diperbarui: 31 Juli 2024   20:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Tim KKN Giat 9 UNNES di Desa Tuwang

Pada tanggal 15 Juli 2024 lalu, mahasiswa Universitas Negeri Semarang melaksanakan sosialisasi mengenai KDRT. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai program untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat terkait isu KDRT yang marak terjadi di Demak. 

Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengampanyekan aksi "berani lapor" kepada warga setempat ketika mengalami kekerasan atau hal yang kurang menyenangkan. Kegiatan ini terbilang cukup menarik minat warga setempat. Hal ini terlihat dari sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota PKK, perangkat desa, dan tamu undangan yang antusias menyimak sosialisasi ini. 

Kegiatan ini dipandu oleh Mahasiswi KKN UNNES yang berasal dari Jurusan Hukum yakni Nona Sekar Maulina. Acara sosialisasi ini kemudian dibagi menjadi dua sesi yakni sesi penyampaian materi dan sesi diskusi. Materi yang disampaikan pada sesi pertama ini meliputi jenis-jenis KDRT yang terdiri atas kekerasan seksual, fisik, psikis, dan pelantaran rumah tanggga disertai dengan ancamannya.

Dokumentasi Tim KKN Giat 9 UNNES di Desa Tuwang 

Pemaparan materi ini dilakukan dengan cara yang komunikatif dengan bantuan salindia yang telah dikemas dengan menarik. Tak lupa, pembicara juga menyediakan data dari Pengadilan Agama (PA) Demak terkait kasus perceraian di Demak agar warga semakin mengetahui urgensi dari adanya sosialisasi ini.  Berdasakan data, diketahui bahwa angka perceraian di Demak meningkat dengan 2834 kasus yang ditangani oleh PA Demak di sepanjang tahun 2023. Kasus perceraian ini kebanyakan bermula dari masalah ekonomi. Kemudian masalah ekonomi ini kebanyakan merambah ke KDRT.

Selain penjelasan mengenai jenis KDRT dan ancamannya, terdapat pula penjelasan mengenai bagaimana alur pelaporan kasus KDRT. Pada bagian ini pembicara menjelaskan bagaimana cara untuk melaporkan kasus KDRT dari awal sampai akhir kepada pihak yang berwenang. Terkait hal ini, pembicara juga menyinggung terkait layanan laporan KDRT. 

"Ada beberapa layanan laporan KDRT yang bisa dihubungi bapak atau ibu untuk melaporkan kasus KDRT yakni Kementrian PPPA, Komnas Perempuan, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Polisi," ungkap Nona. Informasi ini tentunya sangat diperlukan oleh warga, terutama yang sudah berkeluarga sebagai bentuk pengetahuan agar lebih mengerti tentang KDRT.

Dokumentasi Tim KKN Giat 9 UNNES di Desa Tuwang

Setelah sesi materi terdapat sesi diskusi untuk memperjelas atau mendiskusikan hal-hal seputar KDRT yang telah dibahas sebelumnya. Peserta terlihat antusias untuk bertanya dan menyimak pembahasan yang berkaitan dengan kasus nyata yang terjadi di kehidupan. Hal ini membuat acara ini berlangsung dengan lancar terlebih lagi adanya partisipasi dari peserta membuat acara ini semakin lengkap. 

Pada sesi ini juga terdapat pembahasan menarik mengenai hak-hak yang didapatkan oleh korban selain hak untuk melapor kasus KDRT yang ditanyakan oleh salah satu peserta. Setelah semua pertanyaan terjawab, acara pun berakhir. Para peserta dan panitia kemudian melakukan sesi foto bersama sebagai tanda telah terselenggaranya acara sosialisasi hari ini dengan sukses. ***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline