Lihat ke Halaman Asli

Rizkia

Sarana berbagi informasi dan belajar tentang kehidupan

Mengenal Pelayanan Statistik Terpadu di Badan Pusat Statistik

Diperbarui: 6 Desember 2021   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan Statistik Terpadu di Badan Pusat Statistik

Hai teman-teman pencari data, sudah tau belum apa peran dari Badan Pusat Statistik (BPS)? Lalu apa itu Pelayanan Statistik Terpadu? Aku akan sharing pengetahuan yang telah aku dapat selama magang di BPS. Jadi aku magang di  BPS selama 2 bulan dari tanggal 27 September 2021 sampai tanggal 26 November 2021. Sesuai ketentuan dari program studi Ilmu Komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta di semester 7 aku melaksanakan kuliah kerja magang. Dalam kesempatan magang kali ini aku memilih magang di BPS kabupaten Magetan.

Untuk teman-teman yang belum tau tentang BPS, jadi BPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Dikutip dari situs resmi BPS berdasarkan undang-undang BPS berperan dalam :

  1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  2. Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  3. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  4. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Lalu apa itu Pelayanan Statistik Terpadu (PST)?

PST merupakan bentuk pelayanan public dari BPS untuk masyarakat ataupun lembaga lain yang membutuhkan data statistik. PST menyelenggarakan pengolahan data dan pelayanan statistik untuk berbagai jenis pelayanan secara terpadu. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, meliputi :

1. Pelayanan Perpustakaan;

2. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;

3. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;

4. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;

5. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;

6. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline