Konflik antara Palestina dengan Israel adalah salah satu konflik paling rumit dan berkepanjangan dalam sejarah kontemporer, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama konflik ini
- Status Yerusalem, Salah satu sumber konflik yang paling mencolok adalah status yerusalem , kota ini memiliki makna religius yang besar bagi tiga agama besar yaitu ISLAM , YAHUDI , KRISTEN . Yang mengkontrol atas yerusalem terutama situs suci seperti masjid AL -AQSA dan tembok barat telah menjadi sumber ketegangan selama berabad-abad.
- Masalah wilayah, Konflik Palestina dan Israel melibatkan masalah kepemilikan tanah dan perumahan , banyak orang palestina kehilangan tanah mereka selama pendirian Israel pada tahun 1948 dan konflik terus berlanjut sehubung dengan pemukiman israel ditepi barat dan gaza , pemukiman ini dianggap illegal oleh banyak para pihak.
Banyak orang yang beranggapan udalah urusin Indonesia aja gitu orang negara kita sendiri belum benar kok sudah ngurusin palestina , menurut saya kurang setuju sama perkataan itu karena ini menyangkut kemanusiaan , masalah palestina ini meyangkut kemanusiaan jadi kita sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kita harus menolong orang-orang yang di jajah karenakan didalam undang-undang pembukaan undang-undang UUD 1945 disebutkan “untuk membebaskan penjajah disemua muka bumi” sehingga tidak boleh lagi adanya penjajahan karena bangsa Indonesia sudah merasakan pahitnya dijajah jadi bangsa Indonesia sepakat akan memperjuangkan supaya jangan ada penjajah di muka bumi ini .
Israel melakukan penjajahan terhadap palestina dengan beralasan mempertahankan tanah milik israel , tetapi sudah ada perjanjian di PBB bukan perjanjian hanya sekedar dua negara tetapi PBB sudah menetapkan. Jadi Kembali kesepakatan 1967 , tahun 1967 pernah diadakan komitmen Bersama dan di PBB disepakati bahwa Israel itu wilayahnya yang ini dan palestina yang ini , itu harus diikuti , ini tetapi Israel mau mengambil wilayah palestina yang sudah disepakati di PBB . Hal tersebut menjadi adanya pelanggaran HAM yaitu terjadinya perang.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang sejak dalam kandungan ibunya. Hak asasi manusia tersebut merupakan hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah manusia. Setiap orang mempunyai hak asasi manusia bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi karena didasarkan pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Jika seseorang melanggar hak asasi manusia, ia akan membalas dendam kepada setiap orang yang haknya dirampas.
Israel dan Palestina telah lama berkonflik, dan serangan Israel telah merusak dan menghancurkan banyak unit rumah yang digunakan oleh organisasi bantuan, situs keagamaan, dan kantor PBB. Sebagian besar negara-negara lain di dunia, terutama negara-negara berpenduduk Muslim, mengecam keras tindakan Israel terhadap Palestina. Israel telah merampas hak-hak mereka sebagai warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jika seseorang melanggar hak asasi manusia, maka ia akan membalas dendam pada setiap orang yang haknya dirampas. Meskipun terdapat hukum internasional yang berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia yang disepakati dan menjadi sumber acuan pelaksanaan hubungan internasional, namun ironisnya tragedi kemanusiaan tersebut sering terjadi dan terus berlanjut. Hal ini sudah berlangsung lama dan akan terus berlanjut, seperti penderitaan yang menimpa warga Palestina yang dirampas hak asasinya akibat pendudukan Zionis Israel.
Pelanggaran HAM Ringan Konflik Palestina Israel
Palestina tidak mendapatkan pasokan air yang cukup jika dibandingkan dengan Israel, Palestina mendapatkan 20% sedangkan Israel mendapatkan 80% , selain itu juga diketahui 190 ribu warga Palestina hidup tanpa jaringan air. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas kehidupan yang layak dan sehat. Di Gaza listrik hanya dapat menyala kurang dari empat jam saja dalam sehari. Ini merupakan contoh pelanggaran hak akses terhadap layanan dasar sehari-hari.
Pelanggaran HAM berat Israel telah melakukan penggusuran paksa terhadap rakyat Palestina atas tanah tempat tinggalnya sendiri selama periode waktu 1920-1948 yang mengakibatkan kehancuran dan pengosongan sekitar 530 desa dan penggusuran paksa 750.000 orang akibat perampasan tanah tersebut. Masa-masa ini telah banyak merenggut HAM dari setiap warga Palestina yang merasakannya. Ini merupakan pelanggan HAM berupa pemindahan paksa atau penggusuran paksa penduduk dari suatu wilayah khususnya tanah airnya. Israel mendirikan tembok tinggi yang membatasi Jalur Gaza dengan Israel. Dengan alasan untuk menghindari adanya ancaman bom bunuh diri di wilayah Palestina. Namun, hal ini justru menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak untuk hidup bebas tanpa dibatasi oleh suatu apa pun karna dengan adanya dinding ini maka warga Palestina tidak dapat memiliki akses yang mudah dengan dunia luar.
PENULIS : Rizki Rianda , Budi Ardianto, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H