Lihat ke Halaman Asli

Rizki Ramayanti

Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat

Membangun Pendidikan Multikultural di Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2024   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rizki Ramayanti

Rizkyramayanti2727@gmail.com

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman budaya, agama, suku, dan bahasa. Dengan populasi yang terdiri dari berbagai etnis dan kepercayaan, pendidikan multikultural menjadi penting untuk memperkuat persatuan dan kerukunan antar masyarakat Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, etnis, dan budaya. Negara ini terdiri dari sekitar 13.000 pulau, baik besar maupun kecil. Populasinya mencapai sekitar 250 juta jiwa dengan keragaman yang mencakup 300 suku, 200 bahasa, dan enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. Agama-agama yang diakui di Indonesia meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu (Nurcahyono, 2018).

Pendidikan multikultural adalah sebuah ide, sebuah pergerakan perubahan, dan sebuah proses dimana bertujuan untuk mengubah struktur lembaga pendidikan sehinga peserta didik perempuan dan laki-laki, peserta yang berbeda ras, etnis, bahasa, kultur, kelompok agama akan memiliki kesempatan yang sama untuk menerima secara akademik di sekolah. Multikulturalisme dapat muncul karena dipengaruhi oleh faktor genetik dan lingkungan. Faktor genetik, atau faktor keturunan, adalah sifat alami yang dimiliki setiap individu dan diperoleh dari orang tuanya. Faktor genetik ditentukan oleh gen atau pembawa sifat. Sementara itu, faktor lingkungan adalah faktor eksternal yang mencakup lingkungan fisik, lingkungan kimia, dan lingkungan biotik (Pala et al., 2020).

Melalui pendidikan multikultural, diharapkan generasi muda Indonesia dapat menghargai, memahami, dan merayakan keberagaman yang ada. Hal ini juga dapat mengurangi konflik antar kelompok, meningkatkan toleransi, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Dengan membangun pendidikan multikultural, Indonesia dapat menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan menghormati hak asasi manusia tanpa memandang perbedaan.

  • Konsep Pendidikan Multikultural

Pendidikan multikultural adalah pendekatan yang mengakui dan menghargai keragaman budaya dalam masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang mendalam tentang keberagaman budaya dan mengembangkan sikap toleransi, saling menghormati, dan kerjasama di antara individu dari berbagai latar belakang budaya. Dengan menekankan pentingnya mengenali dan menghargai berbagai aspek budaya seperti bahasa, agama, tradisi, nilai-nilai, dan norma sosial, pendidikan multikultural menciptakan lingkungan belajar yang inklusif di mana semua peserta didik merasa diterima dan dihargai tanpa memandang latar belakang mereka. Sistem ini juga berupaya mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pendidikan.

Selain itu, pendidikan multikultural mengembangkan keterampilan peserta didik dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang-orang dari budaya yang berbeda, termasuk kemampuan memahami perspektif orang lain dan bekerja sama dalam lingkungan yang beragam. Kurikulum yang digunakan harus mencerminkan keragaman budaya, memberikan ruang bagi suara dan pengalaman dari berbagai kelompok, serta mencakup studi tentang sejarah, kontribusi, dan tantangan yang dihadapi oleh berbagai kelompok etnis dan budaya. Pendidikan multikultural juga membantu peserta didik mengembangkan identitas budaya mereka sendiri secara positif, yang mendukung pengembangan harga diri yang sehat. Dengan berfokus pada isu-isu keadilan sosial, pendidikan ini berusaha menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara, mengajarkan hak asasi manusia dan peran peserta didik dalam mempromosikan perubahan sosial yang positif. Pendekatan ini bertujuan membangun masyarakat yang lebih harmonis dan kohesif, di mana keragaman budaya dipandang sebagai kekuatan dan kesempatan untuk belajar serta berkembang bersama.

Tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah menerapkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan humanisme. Pendidikan dalam negara demokratis seperti Indonesia harus berorientasi pada kepentingan bangsa yang beragam secara etnis, agama, bahasa, dan lain sebagainya. Artinya, penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan keberagaman kondisi bangsa yang heterogen. Perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masuknya arus globalisasi, membawa pengaruh multidimensional (Prayitno, 2009).

  • Tantangan Dalam Membangun Pendidikan Multikultural
  • Globalisasi

Globalisasi membawa masuk berbagai nilai, budaya, dan norma dari luar yang dapat bertentangan dengan budaya lokal. Hal ini dapat menyebabkan konflik antara nilai-nilai tradisional dan modern serta menimbulkan kebingungan identitas di kalangan siswa. Dalam konteks pendidikan, penting untuk menyeimbangkan pengaruh global dengan penguatan identitas budaya lokal agar siswa dapat menghargai keberagaman tanpa kehilangan akar budaya mereka sendiri.

Kedua, globalisasi sering kali membawa standar dan sistem pendidikan yang homogen, yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Ini bisa membuat kurikulum dan metode pengajaran kurang relevan bagi siswa dari berbagai latar belakang budaya di Indonesia. Selain itu, globalisasi juga meningkatkan kompetisi dan tekanan untuk mencapai standar internasional, yang dapat mengabaikan keragaman budaya dan kebutuhan lokal. Mengatasi tantangan ini memerlukan pendekatan pendidikan yang adaptif, yang mampu mengintegrasikan pengaruh global dengan kekayaan budaya lokal, serta kebijakan yang mendukung keberagaman dan inklusivitas dalam sistem pendidikan.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang tengah mempengaruhi dunia, sektor pendidikan harus siap mengantisipasi dampaknya di semua tingkatan pendidikan, dengan mengembangkan lembaga pendidikan yang mampu bersaing secara internasional. Hal ini perlu dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 3. Oleh karena itu, penting untuk membentuk badan hukum pendidikan agar semua penyelenggara pendidikan formal, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun masyarakat, memiliki kejelasan hukum, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 53 ayat 1 (Isnaini, 2004).

  • Agama
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline