Administrasi kependudukan menjadi suatu hal yang penting karena merupakan hal hal yang berhubungan dengan eksistensi warga negara Indonesia dalam mendapatkan hak-hak individunya. Administrasi kependudukan ditujukan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar dan di dalam wilayah Indonesia sebagai penentuan status pribadi, penentuan status sebagai warga negara,memberikan pengakuan, serta peristiwa penting atau peristiwa kependudukan lainnya.
Hak anak dalam mendapatkan identitas kependudukan kemudian diwujudkan dengan memberlakukan program kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang regulasinya telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. KIA adalah bukti identitas diri anak yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan kategori usia anak belum menikah dan dari lahir hingga tidak lebih dari 17 tahun. Adapun tujuan penerbitan Kartu Identitas Anak dimaksudkan untuk memberikan pelayanan publik, perlindungan, meningkatkan pendataan kependudukan, serta memenuhi hak anak sebagai warga negara Indonesia yang secara konstitusional berlaku nasional.
Berdasarkan Info dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang Suparmin menyebutkan rincian anak yang mengantongi KIA laki-laki sebanyak 28.212 dan perempuan 26.226 dalam artian Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Rembang baru 54.438 anak dari total usia KIA 166.095 atau baru di angka 32 persen dari sasaran.
Berdasarkan wilayahnya yang sudah memiliki KIA Rembang Kota ada 11.453 atau 47,57 persen, Bulu ada 2.947 atau 44,77 persen, Pancur ada 3.021 atau 37.13 persen. Kaliori ada 3.829 atau 36,86 persen, Lasem ada 5.069 atau 36,00 persen, Sumber ada 2.986 atau 33,69 persen.
Angka ini pun belum ada separuh dari keseluhan jumlah anak yang ada di Kabupaten Rembang, maka dari itu diperlukan berbagai dukungan dan sinergi dari berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut
Program kerja kkn tersebut dengan cara memberikan edukasi dan implementasi pengenalan proses pembuatan KIA (Kartu Indentitas Anak) terhadap warga sekitar Desa Tasikharjo. Implementasi yang akan dilakukan berupa pembuatan poster mengenai tata cara pembuatan KIA (Kartu Indentitas Anak) yang mudah. Media yang digunakan adalah media Poster
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H