Lihat ke Halaman Asli

Demontrasi Para Pekerja dan Pengusaha Tentang Tapera!!!

Diperbarui: 23 Juni 2024   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

Rumah yang setiap tahun semakin melonjak, menjadi tantangan besar bagi generasi muda untuk memiliki rumah atau hunian yang layak di masa yang akan datang.

Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini justru menimbulkan ricuh di tengah masyarakat, yang awalnya dikhususkan hanya untuk anggota TNI-Polri, PNS atau ASN dan pegawai BUMN saja yang diwajibkan untuk membayar Tapera, akan tetapi sekarang seluruh pekerja atau pegawai swasta penerima gaji diwajibkan mengikuti program tersebut. Sehingga timbul penolakan/demo serentak dari para pekerja swasta dan pengusaha.

Iuran atau tabungan Tapera ini dibebankan sebesar 3% dengan rincian 0,5% untuk pemberi pekerja, dan 2,5% ditanggunng  oleh pekerja, peraturan ini berlaku untuk pegawai BUMN, ASN atau PNS, TNI-Polri, tetapi untuk pekerja swasta atau freelance semua iuran Tepera sebesar 3% menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri.

Alasan terjadinya penolakan/demo para pekerja karena memberatkan dari segi keuangan untuk membayar iuran Tapera yang tidak sebanding dengan gaji/upah rendah yang didapatkannya. Tapera juga tidak memberikan kepastian kepada pekerja untuk memiliki rumah dari hasil iuran atau tabungan yang sudah dilakukan sebelumnya. Dimana saat ini kebutuhan pokok serba naik sehingga dirasakan oleh masyarakat/pekerja semakin kesulitan.

Meskipun sudah ada penolakan/demo dari pekerja secara besar-besaran pemerintah tidak membatalkan atau menunda program Tapera tersebut.

Justru Kepala Staf kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah masih punya waktu sampai tahun 2027, untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara porposional sambil mendengarkan aspirasi para pekerja. Moeldoko menyatakan Tapera belum dijalankan dan baru berlaku paling lambat tahun 2027 setelah adanya peraturan teknis dari Menteri Kuangan dan Ketenagakerjaan.

Hal ini dipertegaskan kembali oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan Tapera merupakan program untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah lewat ‘kerja sama’ antara pemerintah dan masyarkat.

Presiden Joko Widodo pun menyatakan bahwa kebijakan iuran untuk Tapera diputuskan setelah melalui pertimbangan matang, contoh halnya BPJS Kesehatan Non PBI dan BPJS Kesehatan Mandiri mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. Dengan berjalannya waktu masyarakat kini sudah menerima dan merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan biasanya, kalau belum berjalan pasti ada pro dan konta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline