Pulang-pergi dari Magelang ke Yogyakarta melewati Jalan Magelang sudah menjadi rutinitas banyak pekerja dan mahasiswa yang memilih tidak ngekos di tempat mereka bekerja atau belajar. Bagi mereka, ini cara lebih hemat, meskipun tantangannya besar, baik dari segi fisik maupun kesehatan. Selain risiko kecelakaan, para pengendara juga harus menghadapi polusi udara, termasuk asap kendaraan dan debu halus yang berhamburan dari truk-truk pengangkut pasir Merapi. Masalah ini kian parah ketika truk-truk tersebut tidak mematuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
"Saya pernah mengalami kejadian saat berkendara, ada kayu jatuh dari pick-up di depan yang sedang mengangkut kayu bekas. Mau menghindar gak bisa karena lalu lintas lagi padat," cerita seorang pekerja pabrik di Magelang, yang setiap hari pulang-pergi melewati Jalan Magelang (Jamal). Ketika ditanya tentang debu pasir, ia mengaku sudah menganggapnya hal biasa.
"Namanya juga sama-sama cari rezeki," ucapnya, meskipun ia sering merasa khawatir ketika truk muatan berat di depannya miring karena kelebihan beban. Ia selalu berusaha mendahului, tetapi tak selalu memungkinkan. Pengalaman ini menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait keamanan barang angkut, seperti penggunaan terpal penutup. Padahal, aturan ini krusial untuk mencegah muatan jatuh ke jalan dan mengurangi debu yang merusak kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Magelang sebenarnya sudah menetapkan peraturan terkait penertiban penambangan galian C, termasuk aturan rute dan tonase truk pasir. Namun, di lapangan, truk dengan kelebihan muatan masih kerap terlihat, material pasir bahkan ditumpuk hingga melebihi tinggi bak truk, sehingga rentan jatuh tercecer. Bayangkan jika yang jatuh adalah batu-batuan, pengguna jalan di belakang truk bisa menghadapi bahaya nyata.
Data dari Global Burden of Diseases (GBD) yang dikumpulkan oleh International Health Metric & Evaluation (IHME) menunjukkan polusi udara menjadi salah satu penyebab utama kematian dan kecacatan di dunia. WHO bahkan mencatat, polusi udara menyebabkan 7 juta kematian setiap tahun. Fakta ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama di jalur padat seperti jalan Magelang-Yogyakarta.
Namun, tidak bisa dipungkiri, penambangan pasir di lereng Merapi juga memberikan rezeki bagi banyak warga lokal. Aktivitas ini menciptakan lapangan kerja baru, dari penambang hingga sopir truk, yang menggerakkan ekonomi daerah. Sayangnya, manfaat ekonomi ini sering mengorbankan aspek keselamatan dan kesehatan.
Di desa-desa sekitar tambang, infrastruktur jalan rusak parah akibat truk bermuatan berat, dan debu menyelimuti pemukiman, mengancam kesehatan warga. Polusi udara dari debu pasir dan kendaraan truk tak hanya mengancam pengguna jalan, tetapi juga penduduk sepanjang jalur tambang. Paparan jangka panjang terhadap debu dan polusi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti:
- Gangguan Mata: Debu yang mengenai mata bisa menyebabkan iritasi, mata kering, merah, dan bahkan glaucoma.
- Peradangan Hidung: Polutan udara dapat memicu peradangan pada hidung, menyebabkan bersin, gatal, dan hidung tersumbat.
- Penyakit Asma: Paparan polusi dapat menyebabkan peradangan paru-paru kronis yang memicu penyempitan saluran pernapasan.
- Kanker Kulit: Debu dan polusi yang mengandung zat berbahaya dapat diserap oleh kulit, meningkatkan risiko kanker kulit.
- Penyakit Kardiovaskular: Menghirup polutan udara dapat mempersempit dan mengeraskan pembuluh darah, meningkatkan risiko penyakit jantung.
- Gangguan Kehamilan: Polusi udara dapat berdampak buruk pada janin, menyebabkan komplikasi kehamilan, seperti kelahiran prematur dan berat badan bayi rendah.
Mengingat bahaya ini, masyarakat perlu lebih sadar untuk melindungi diri sendiri, karena sulit mencapai lingkungan yang benar-benar ideal. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Menggunakan masker dan kacamata pelindung saat berkendara, untuk mencegah terhirupnya polutan dan melindungi mata dari debu.
- Menggunakan transportasi umum untuk mengurangi emisi gas dan paparan langsung terhadap polusi.
Peran aktif pemerintah sangat diperlukan untuk menyeimbangkan antara manfaat ekonomi dari penambangan pasir dan kesehatan masyarakat. Pengawasan lebih ketat terhadap truk pengangkut pasir, termasuk aturan penggunaan terpal dan batas tonase, harus diterapkan dengan serius. Selain itu, mitigasi polusi udara, seperti penanaman pohon di sepanjang jalur tambang dan penyiraman rutin di jalan-jalan yang dilalui truk, dapat membantu mengurangi dampak debu. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko polusi udara dan cara-cara pencegahan. Dengan begitu, aktivitas penambangan pasir bisa tetap berlanjut, memberikan manfaat ekonomi, tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat setempat.
Referensi: