Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan raport merah dipenghujung tahun 2018 dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Zaki mengumumkan hal itu saat memimpin apel pagi di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Senin (31/12/2018). Ketiga dinas itu adalah Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (TANGERANGNEWS.COM)
Menurut saya ini adalah hasil yang pantas untuk didapat oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang. untuk kedua SKPD lainnya yang juga mendapat rapor merah mungkin saya tidak tau detailnya, jadi saya hanya ingin membicarakan tentang Dinas Dukcapil. Dalam hal ini, penilaian dilakukan oleh Ombudsman yang kemudian diserahkan kepada Bupati Kabupaten Tangerang.
Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang terkesan lambat dalam menyelesaikan pekerjaan. E-KTP masih menjadi pekerjaaan yang tidak selesai selesai, mulai dari lamanya proses pembuatannya dengan alasan " Blangko " habis. Para masyarakat yang ingin membuat E - KTP hanya diberikan secarik kertas yang kadaluwarsa 6 bulan berikutnya.
Belum lagi adanya calo yang menawarkan " Jasa Kilat " dengan mengeluarkan biaya sekian rupiah agar E - KTP yang di idam -idamkan cepat selesai hanya dengan waktu beberapa minggu saja. Hal ini membuat saya berfikiran buruk apa memang Dinas ini sengaja mengulur waku demi menyediakan lahan bagi para Calo - Calo ini? Karena tanpa Calo " Blangko Habis " dan dengan Calo " Blangko Tersedia ", Ajaib memang.
Mudah mudahan saja tidak seperti yang saya fikirkan, semoga Kabupaten Tangerang terus berbenah dari segala aspek termasuk SKPD yang ada Kabupaten Tangerang agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Jadikan rapor merah ini sebagai pelajaran agar Kabupaten Tangerang terus GEMILANG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H