Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang amat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sebagai negara dengan ribuan pulau, tentu saja Indonesia memiliki berbagai jenis sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan bangsa dan mengedepankan pembangunan berkelanjutan. Tak lupa pula jumlah penduduk yang banyak dan terus bertambah di setiap tahunnya, yang diiringi dengan keanekaragaman dari berbagai aspek sebagai sumber daya manusia yang terus mendorong Indonesia untuk menjadi semakin baik dan lebih baik lagi dari waktu ke waktu.
Semua itu adalah buah manis yang dipetik bangsa Indonesia setelah perjuangan panjang dalam upaya merebut dan mempertahankan apa yang memang seharusnya menjadi miliknya. Bahkan setelah Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, keadaan bukan berarti serta merta mulus dan lancar dikarenakan adanya tantangan yang menghadang pada berbagai aspek. Kenyamanan dan kedamaian yang kita alami di hari ini tidak luput dari penderitaan yang dirasakan oleh para pendahulu kita. Oleh karena itu, sebagai generasi masa kini, hendaknya kita meneruskan upaya mempertahankan bangsa dengan kesungguhan dan ketulusan hati.
ASN memiliki peran penting dalam upaya mempertahankan bangsa, sehingga CPNS wajib untuk mengikuti Pelatihan Dasar yang salah satu agendanya adalah pembinaan terkait Sikap dan Perilaku Bela Negara agar CPNS dapat memiliki cara pandang sebagai warga negara yang berwawasan kebangsaan. Terdapat tiga materi yang disajikan pada Agenda I: Sikap dan Perilaku Bela Negara, yakni Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara.
Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai cara pandang seseorang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Modul Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara menghadirkan narasi terkait serangkaian peristiwa Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia, yang akan mengantarkan kita pada pemahaman terkait 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Peristiwa beresejarah tersebut juga membuat kita selalu teringat pada Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi atribut kenegaraan.
Selain itu, pada modul ini kita juga belajar tentang Nilai-Nilai Bela Negara, yang di dalamnya terdapat narasi Sejarah terkait Agresi Militer Belanda I dan II yang pada saat itu menimbulkan kegentingan dan mendorong semangat kebangsaan dalam rangka bela negara. Tindakan, apapun itu, bahkan sampai kepada adanya konflik kepentingan individu dan nasional, jika merugikan Pancasila, membahayakan kedaulatan negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara maka kesemuanya adalah ancaman era reformasi yang kemudian diantisipasi oleh kewaspadaan dini dan ditangani dengan bela negara.
Kesadaran diri untuk menjaga kedaulatan bangsa dan mempertahankan keutuhan bangsa dari berbagai ancaman disebut juga sebagai bela negara. Adapun nilai dasar bela negara seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (3) yakni cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan bernegara, dan kemampuan awal bela negara.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan materi terakhir dalam modul ini. Diawali dengan narasi Perspektif Sejarah Negara Indonesia, di mana tantangan dan permasalahan terus terjadi setelah kemerdekaan, mulai dari belum terbentuknya pemerintahan yang lengkap dan pergantian UUD dalam waktu singkat. Adapun prinsip persatuan dan kesatuan bangsa terdiri dari Prinsip Bhineka Tunggal Ika, Prinsip Nasionalisme Indonesia, Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab, Prinsip Wawasan Nusantara, dan Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi. Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri, namun hal ini juga bukan berarti kita bisa berperilaku sewenang-wenang. Kita harus belajar memiliki sikap patriotisme dan menjauhkan diri dari perilaku memandang rendah bangsa lain.
Perubahan penting dalam penyelenggaraan birokrasi yakni jenis produk hukum dalam administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk diskresi, dan memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. Setelah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, maka Pancasila adalah etika sosial yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam SANKRI, Pancasila merupakan Landasan Idiil, sementara UUD 1945 adalah Landasan Konstitusionil. Peran ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Materi kedua pada Agenda I membahas tentang Analisis Isu Kontemporer, yang berarti upaya mengetahui permasalahan yang terjadi di masa kini beserta penyediaan solusinya. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, ASN dituntut untuk memiliki inovasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara peraturan dan permimtaan pihak. ASN yang profesional harus mengambil tanggung jawab, menunjukkan sikap mental positif, mengutamakan keprimaan, menunjukkan kompetensi, dan memegang teguh kode etik. Penting bagi ASN untuk memahami secara kritis isu yang mungkin terjadi seperti paham radikal atau terorisme, narkoba, cyber crime, money laundry, korupsi, proxy war, dan mass communication. Modal yang dibutuhkan untuk menghadapi perubahan adalah modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, modal etika atau moral, dan modal Kesehatan jasmani.
Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sebagai bagian dari isu kontemporer yang sangat merugikan bangsa dan negara serta mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat, korupsi harus ditumpas perkembangannya sesegera mungkin. Gratifikasi adalah pemberian secara cuma-cuma di mana pun dengan media apapun, yang mana tidak boleh diterima karena akan mempengaruhi Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang menerimanya. Jika secara tidak sadar atau terpaksa menerima, agar tidak menjadi suatu kesalahan maka dapat langsung melapor ke KPK.
Narkoba adalah jenis obat yang membuat ketergantungan yang terdiri dari beberapa golongan, begitu pula psikotropika. Tindak pidana narkotika bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan disertai oleh tindak pidana lain. Di Indonesia ancaman pemakai dan pengedar sudah pada tingkat yang tertinggi, yaitu kritis. Untuk itu keseimbangan antara demand reduction, supply reduction, dan common share responsibility perlu dijaga.