Tentang al ijma' Menurut Pemikiran Dr. Agus Hermanto Ijma' merupakan salah satu dalil yang disepakati dalam Ushul Fiqh setelah al-qur'an sebagai sumber pokok, sumber dasar, sumber utama, kemudian as sunnah sebagai sumber kedua yang berfungsi sebagai bayanuttafsir penjelas daripada ayat-ayat al-qu'an, kemudian bayanutta'kid sebagai penguat daripada ayat-ayat al-qur'an, dan bayanuttasyrih sebagai syariat baru yang hukum tersebut tidak ada dalam al-qur'an. Baru kemudian ijma' merupakan salah satu dalil yang disepakati dalam kajian ushul fiqh. Ijma' itu sendiri adalah ittifaq atau kesepakatan. Ijma' secara istilah yaitu atau kesepakatan ijma' secara istilah yaitu ittifiqatu jami il mujtahidin min ummati muhammadin sallaulahu alaihi wasallam. anhu min syai'in syar'iyyin fi ashrin minal usuri. Jadi bahwa ijma' itu sendiri hasil kesepakatan para ulama setelah wafat nya baginda rasulullah shaullaulahu alaihi wasallam. dari umat nya nabi muhammad maka hukum-hukum syara hukum-hukum islam dari waktu ke waktu.
dimana ijma' ini terbagi menjadi 2. Menurut Pemikiran Dr Agus Hermanto, ijma terdiri dari dua jenis, yaitu ijma Al Sukuti dan ijma Al Sarih yaitu sebagai berikut :
1.Ijma' sarih adalah ijma yang disepakati oleh mayoritas ulama atau keseluruhan ulama itulah yang disebut oleh ijma sarih dan dapat digunakan sebagai dalil daripada hukum islam.
2.Ijma'ghairu sarih atau ijma sukuti yang mana ijma ini hanya disepakati oleh minoritas daripada ulama atau sebagian daripada ulama yang belum masuk daripada kriteria ijma yang dapat digunakan sebagai dalil-dalil pada hukum islam.
maka daripada itu tentunya bagaimana kita jadikan ijma ini sebagai dalil daripada hukum islam yang disepakati yang tentunya ijma ini harus lah membawa suatu manfaat dan kemaslahatan untuk kehidupan umat manusia yang menjadikan kehidupan yang lebih baik.
Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi.
menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.
Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H