Lihat ke Halaman Asli

Rizka Fayyida

Mahasiswa

Lawan Kekerasan Seksual

Diperbarui: 6 Januari 2023   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud. Sumber Ilustrasi: Suara.com

TUGAS UAS PANCASILA

Dosen Pengampu : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

Penyusun : Rizka Fayyida 

NIM : 221510000502

Program Studi : Komunikasi dan Penyiaran Islam 

Fakultas : Dakwah dan Komunikasi

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

"LAWAN....! KEKERASAN SEKSUAL"

Indonesia merupakan negara hukum, dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan. Salah satu amanat konstitusi kepada Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pemerintah, melalui upaya, kewenangan, kebijakan, serta program pembangunan, berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dengan segala keragaman anak bangsa. Dalam pembangunan hukum nasional maka salah satu isu yang strategis adalah mengenai penghapusan kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline