Lihat ke Halaman Asli

Rizka Aulia

Mahasiswa

Lagi-lagi, Berita Hoax Beredar! Pemerintah Angkat Suara

Diperbarui: 18 Juni 2023   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang berarti masyarakatnya harus menjalani nilai-nilai yang menjadi tolak ukur berapa persen aspek demokrasi yang sudah ada. Kuatnya liputan media, adanya diskusi terbuka dan bebas tentang isu-isu publik, dengan keragaman pendapat yang masuk akal menjadi salah satu nilai yang terdapat pada indikator demokrasi.

Indonesia sudah banyak membuka ruang yang cukup bebas untuk mengadakan diskusi terbuka dan menampung banyaknya pendapat dari berbagai pemikiran. Sebagai contoh dengan bebasnya masyarakat mengakses media online untuk mendapatkan berita terbaru dan menuangkan pendapat di dalam satu wadah. Namun, sangat disayangkan hal ini banyak beredar kasus berita-berita palsu tersebar atau yang akrab masyarakat kenal dengan berita hoax.

Dilansir dari laman kominfo.go.id "Data Kemenkominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Pada Jumat (5/5/2023), salah satu warganet mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP. Ia juga mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.

"Siapa tau disini ada yang bekerja di bagian pembuatan KTP, mau tanya kata teman saya telat bikin KTP satu tahun kena denda 200 ribu apa benar? Telat karena satu tahun lebih tinggal di Jawa Tengah rumah nenek, kartu keluarga nya masih Jakarta, baru bisa ke Jakarta bulan ini," tulisnya.

Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet. Banyak warganet berkomentar namun tidak didasari dengan sumber yang jelas. Tentu, dari banyaknya komentar dan masyarakat membacanya maka akan mudah terpengaruh dengan apa yang dilihatnya.

Menanggapi hal tersebut pemerintah dapat menyikapi persoalan yang ada dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Pemerintah sudah menyediakan ruang untuk kita mengakses, mendapatkan, dan juga menuangkan berita dengan bebas tetapi masyarakat menyalahgunakan hal tersebut. Dengan ini maka Pemerintah mengeluarkan pasal baru yang tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal ini sangat berguna untuk seluruh masyarakat sebagai batasan dan pengaturan tata bahasa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline