Lihat ke Halaman Asli

Rizka Amalia

Mahasiswa

Peningkatan Pencerdasan Pelabelan untuk Persiapan Menciptakan UMKM oleh Mahasiswa KKN Tim II UNDIP

Diperbarui: 7 Agustus 2023   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Lumeneng, Paninggaran, Pekalongan (03/08/2023) -- Pengemasan dan Pelabelan pada produk pangan merupakan hal yang penting. Pengemasa dan Pelabelan produk yang baik bertujuan untuk memberikan informasi produk kepada konsumen dan meningkatkan branding didukung dengan desain yang menarik. Kemasan dan label produk pangan adalah bagian yang dilihat pertama kali oleh konsumen sehingga harus dibuat semenarik mungkin dan mengikuti peraturan yang ada.

Hal tersebut mendorong Rizka Amalia salah satu mahasiswa KKN Tim II UNDIP di Desa Lumeneng, untuk melakukan peningkatan pencerdasan dan pembuatan label produk pangan yang baik sesuai aturan yang ada kepada calon pelaku UMKM Keripik Pisang. Materi yang disampaikan disatukan dalam bentuk booklet yang mencakup penjelasan mengenai pengemasan dan pelabelan produk dan fungsinya, jenis dan teknik pengemasan, aspek yang harus tercantum pada kemasan sesuai Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan. Aspek yang harus tercantum sekurang-kurangnya pada label produk pangan yang sesuai dengan peraturan yaitu nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, dan tanggal kadaluarsa.

Dok. Pribadi

Kegiatan peningkatan pencerdasan dan penyerahan label ini dilakukan pada hari Selasa (01/08/2023). Selain memaparkan materi terkait pengemasan dan pelabelan yang baik bagi produk pangan, mahasiswa juga mengarahkan terkait pembuatan label dan menyerahkan label produk untuk UMKM Keripik Pisang yang telah disesuaikan dengan peraturan yang ada. Harapan dari dilaksanakannya program ini, para pelaku UMKM dapat mengikuti regulasi pengemasan dan pelabelan produk pangan sehingga kedepannya jika ingin didaftarkan izin edar sepert SPP-IRT dan BPOM sudah dapat menyesuaikan peraturan yang ada serta dapat bersaing dengan produk olahan UMKM yang lain.

Penulis : Rizka Amalia

Jurusan/Fakultas : Teknologi Pangan/Fakultas Peternakan dan Pertanian

Universitas Diponegoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline