Lihat ke Halaman Asli

Orang yang Ihrom Ketika Dicegah Menyempurnakan Rukunnya dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 9 Juni 2023   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

(Fashl) Orang yang ihram ketika dicegah dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah hajji atau umrohnya yang dia ihrom dengannya, maka diperbolehkan baginya untuk tahallul, Kemudian menyembelih kambing dan dia berniat tahallul ketika menyembelihnya, kemudian orang yang ihrom menghilangkan 3 rambut kepalanya dan dia berniat tahallul ketika menghilangkannya. 

Jika tidak mampu menghilangkan 3 rambut, maka dia mengeluarkan makanan seharga kambing dan dia berniat tahallul ketika mengeluarkan makanannya. Orang yang ihrom mendahulukan mengeluarkan makanan dari menghilangkan rambut kepala. 

Jika orang yang ihrom tidak mampu mengeluarkan makan, maka dia berpuasa satu hari dari setiap mud dan dia tahallul dengan menghilangkan rambut bersama niat. Dan tahallul tidak berhenti bagi orang yang puasa dan orang tersebut tidak wajib mengqodho' perkara yang dia tahallul darinya. Tetapi tetap dalam tanggungannya. Seperti keterangan yang dijelaskan sebelum ihrom.

Barangsiapa yang fajar keluar pada hari raya idul adha, dan dia adalah orang yang ihrom hajji dan tidak menemukan (mengikuti) ibadah di Arafah, maka hajjinya orang tersebut terlewat dan wajib baginya untuk tahallul dengan amal umroh. Dan dia wajib mengqodho' yang terlewat pada tahun depan, wajib menyembelih kambing pada tahun qodho'.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline