(Fashl) Thawaf wada' hukumnya wajib bagi orang yang bepergian dari Makkah ke tanah airnya atau ke tempat di mana ia berniat untuk tinggal selama empat hari. Membayar dam (denda) wajib bagi orang yang meninggalkan thawaf wada' dengan tanpa udzur. Wajib pergi cepat-cepat setelah melakukan thawaf wada'.
Jika menunda pergi setelah melakukan thawaf wada' pada waktu yang cukup melakukan shalat 2 rakaat, maka batal thawaf wada'nya. Kecuali jika mengakhirkannya karena doa setelah sholat 2 rakaat thawaf wada', ketika minum zamzam dan di dalam multazam, atau ditunda karena pekerjaan perjalanan, seperti membeli bekal dan memperketat perjalanan, sehingga tidak membatalkannya, meskipun penundaannya lama untuk itu. Demikian pula, jika shalat berjamaah benar-benar terjadi setelah dia selesai thawaf wada', dia shalat bersama mereka dan segera pergi
Sunnah setelah melakukan sholat 2 rakaat tahwaf wada' untuk datang ke Multazam dan memeluk perut dan dadanya, dan merentangkan tangannya di atasnya, dan meletakkan pipi kanan atau dahinya, dan berdoa dengan sesuatu yang disenanginya. Lebih utama berdoa dengan doa yang datang dari Nabi Muhammad SAW, kemudian dia meminum dari air zamzam dan memenuhi dengan zamzam, kemudian kembali ke hajar (batu), kemudian dia mengusap dan menciumnya dan sujud diatasnya (menaruh dahi diatas batu) 3 kali, kemudian pergi dengan arahnya dengan membelakangi bait ketika keluar dari masjid tidak pada punggungnya dan dia keluar dari pintu wada'.
Dimakruhkan berhenti pada pintu masjid ketika keluar.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H