(Fashl) syarat-syarat melempar jumrah yaitu :
- Menggunakan tangan jika mampu untuk melempar dengan tangan,
- Dengan batu, meskipun yaqut (berlian), batu besi.
- Dinamakan melempar
- Dan untuk orang hajji menyengaja melempar pada tempat lempar
- Mendatangkan di dalam tempat melempar dengan kekuatan melempar dengan yakin,
- 7 kali lemparan secara yakin pada setiap jumroh meskipun dengan satu kerikil.
- Mendahulukan pada hari-hari tasyriq dengan jumroh dari arah Arafah, kemudian Wusto, dan mengakhirinya dengan jumroh Aqabah
- Setelah masuknya waktu melempar Aqabah pada hari raya Idul Adha dengan separuh malam hari raya dan hari-hari tasyriq.
Waktu melempar hari tasyriq tidak masuk kecuali dengan masuknya waktu dzuhur. Waktu melempar menjadi tetap dengan mendatangi sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq. Barangsiapa yang terlewat melempar hari dari beberapa hari, maka dia melakukannya di sisa hari-hari tersebut pada malam atau siang hari. Tetapi orang tersebut mendahulukan melempar hari yang telah terlewat daripada melempar pada hari tersebut.
Waktu mencukur dan thawaf ifadhah masuk pada separuh malam sampai akhirnya umroh. Waktu penyembelihan hewan kurban dan hewan kurban yang dibawa jamaah haji ke tempat suci dimulai ketika matahari terbit pada hari kurban dan telah lewat waktu shalat Idul Fitri dan dua khutbah, demikian seterusnya hingga hari-hari tasyriq terakhir.
Termasuk sunnah-sunnah melempar yaitu :
- Menggunakan tangan kanan
- Kerikil sama banyaknya dengan yang lainnya
- Membasuh kerikil
- Untuk membaca takbir bersamaan dengan setiap kerikil
- Mengahadap qiblat ketika melempar pada hari-hari tasyriq
- Berdoa kepada Allah dengan menghadap qiblat setelah melempar jumroh awal dan kedua
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H