Lihat ke Halaman Asli

Penjelasan Ihram dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 29 Mei 2023   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) Ihram umrah sah pada setiap waktu, sampai didalam bulan hajji. Dan tidak sah ihram hajji saja, tidak dengan ihram hajji dan umroh bersamaan kecuali dalam bulan hajji. Bulan hajji yaitu bulan Syawwal, Dzulqo'dah, 10 malam bulan Dzulhijjah. Barangsiapa yang ihram hajji sebelum masuknya bulan hajji atau setelah keluarnya bulan hajji, maka ihramnya sah dengan berupa umrah.

Barangsiapa yang ada di Makkah dan menginginkan hajji, maka wajib baginya ihram hajji di Makkah sebelum dia pergi dari bangunannya. Lebih utamanya yaitu ihram dari pintu rumahnya atau dari hijr ismail.

Jika menghendaki umrah, maka wajib baginya untuk keluar ke pinggiran tanah halal dari segala arah dan ihram di tanah tersebut. Lebih utamanya tempat tanah halal adalah tanah Ji'ranah, kemudian tanah Tan'im, kemudian tanah Hudaibiyah. Barangsiapa yang datang dari beberapa penjuru, maka wajib baginya untuk ihram dari Miqat yang ada di jalannya, atau yang sejajar dengannya.

Miqat-miqat Syar'I itu ada lima :

  • Dzulhalifah
  • Juhfah
  • Yalamlam
  • Qarnil Manazil
  • Dzati Irqi

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline