Lihat ke Halaman Asli

Tahallul dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 28 Mei 2023   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) wajib dalam mencukur yaitu menghilangkan 3 rambur dari kepala dengan segala cara. 

Lebih utamanya bagi laki-laki yakni mencukur seluruh rambut kepalanya dengan pisau cukur. Dan bagi perempuan untuk memotong pendek seluruh rambut kepalanya, caranya dengan mengumpulkan semua rambutnya dan mengambil pucuk rambut dengan kira-kira se jari kelingking, kecuali rambut-rambut yang menjuntai.

Sunnahnya yaitu orang yang mencukur menghadap qiblat ketika mencukur atau memendekkan rambut kepala, dan melakukannya dengan takbir, doa dan dzikir kepada Allah SWT.

Adapun tertib yaitu mendahulukan ihram dari semuanya, mendahulukan wukuf dari mencukur dan thawaf. Adapun sa'i mendahulukannya dari wukuf diperbolehkan jika orang yang sai melakukan sai setelah melakukan thawaf qudum. Antara mencukur dan thawaf tidak ada tertib.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline