I'tikaf itu sunnah muakkad. I'tikaf tidak sah kecuali di dalam masjid dengan niat.
Paling sedikitnya i'tikaf adalah sebentar yang menambahi tuma'ninahnya sholat, i'tikaf tetap selama orang tersebut masuk masjid dengan khusus dalam bulan Ramadhan dan tanggal 10 akhir dari bulan Ramadhan itu lebih utama karena mencari Lailatul Qadr.
Yang membatalkan i'tikaf adalah jima', mabuk dengan sengaja, kafir, gila, haidl, nifas, keluar masjid dengan tanpa udzur, kecuali jika orang tersebut memutlakkan i'tikaf di dalam niat, keluar masjid bagi orang yang sengaja untuk kembali ke masjid.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H