Lihat ke Halaman Asli

I'tikaf dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 16 Mei 2023   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I'tikaf itu sunnah muakkad. I'tikaf tidak sah kecuali di dalam masjid dengan niat. 

Paling sedikitnya i'tikaf adalah sebentar yang menambahi tuma'ninahnya sholat, i'tikaf tetap selama orang tersebut masuk masjid dengan khusus dalam bulan Ramadhan dan tanggal 10 akhir dari bulan Ramadhan itu lebih utama karena mencari Lailatul Qadr. 

Yang membatalkan i'tikaf adalah jima', mabuk dengan sengaja, kafir, gila, haidl, nifas, keluar masjid dengan tanpa udzur, kecuali jika orang tersebut memutlakkan i'tikaf di dalam niat, keluar masjid bagi orang yang sengaja untuk kembali ke masjid.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline