Lihat ke Halaman Asli

Bab Sholat Bepergian dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 14 Mei 2023   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diperbolehkan mengqoshor sholat 4 raka'at dalam bepergian yang jauh yang diperbolehkan, dengan syarat musafir menyengaja tempat yang diketahui, musafir berniat qashar dengan yakin bersamaan dengan takbirotul ihram, tidak bermakmum dengan orang yang sempurna sholatnya, bepergiannya belum sampai sebelum sempurnanya sholat. Diperbolehkan dalam bepergian yang dijelaskan untuk menjama' taqdim dan jama' ta'khir antara sholat dzuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya' saja.

Pada setiap jama' terdapat syarat-syaratnya.

Syarat-syarat jama' taqdim yaitu :

  • Musafir niat jama' di dalam sholat yang pertama meskipun bersamaan dengan salam sholat pertama,
  • Untuk mendahulukan sholat yang mempunyai waktu, yaitu dzuhur atau maghrib,
  • Sholat yang pertama itu sah dengan yakin,
  • Tidak memisah antara sholat yang pertama dan sholat yang kedua dengan waktu yang mencapai 2 rakaat,  
  • Bepergiannya tetap sampai takbirotul ihramnya sholat kedua.

Jama' ta'khir hanya terdapat 2 syarat, yaitu :

  • Musafir berniat jama' sebelum keluarnya wakru dzuhur atau maghrib,
  • Bepergiannya tetap sampai musafir sholat yang kedua dengan sempurna.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline