Lihat ke Halaman Asli

Perkara yang Merusak Sholat dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 11 Mei 2023   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkara yang merusak sholat jika bersamaan dengan takbirotul ihram, maka tidak sah sholatnya. Jika perkara yang merusak baru datang setelah masuk di dalam sholat, maka batal sholatnya. Perkara yang membatalkan sholat itu ada banyak, diantaranya :

  • Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit,
  • Bergerak banyak meskipun lupa,
  • Hadats besar atau kecil
  • Baru datangnya najis yang tidak dima'fu,
  • Salam dengan sengaja pada selain tempatnya,
  • Melakukan sesuatu dari rukun-rukun fi'liyyah dengan sengaja pada selain tempatnya,
  • Murtad (meminta pertolongan itu kepada Allah),
  • Terbukanya aurat bagi orang yang mampu menutupinya,
  • Berubahnya niat,
  • Berpaling dari qiblat dengan dadanya secara sengaja, kecuali dalam sholat sangat takut dan sholat sunnah bepergian.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline