Lihat ke Halaman Asli

Yang Lebih Berhak Memandikan Mayyit dalam Kitab Al-Mufashol

Diperbarui: 10 Mei 2023   14:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika Berkumpulnya Suami dan Kelompoknya (istri), maka jelas menurut ucapan Imam Al-Kharqi Al-Hanbali untuk mendahulukan kelompoknya, hal tersebut lebih banyak riwayat dari Imam Ahmad, perkataan Imam Sa'id dan Imam Musib, Imam Zuhri, Madzhab Abi Hanifah, Madzhab Malik, Madzhab Syafi'i kecuali Abi Hanifah yang mendahulukan suami perempuan dari anaknya. 

Diriwayatkan dari Imam Ahmad yakni mendahulukan suaminya dari kelompok perempuan, Hal tersebut juga diriwayatkan dari Imam Ibnu Abbas, Imam Syu'abi, Imam Atha', Imam Umar bin Abdul Aziz, Ishaq, dan karena suami yang lebih berhak untuk memandikannya maka suami lebih berhak untuk mengimami sholat atas istrinya.

Ibnu Qudamah al-Hanbali mendukung pendapat pertama, mengutip fakta bahwa Umar ra, berkata kepada keluarga istrinya : "Kamu lebih berhak untuknya" yaitu, dalam sholat untuknya, dan karena pernikahan suami berakhir dengan kematian istrinya, dan dia menjadi non-mahram, dan kekerabatan tetap dan tidak berubah.

Penulis: Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline