Lihat ke Halaman Asli

Sholat Jama'ah ketika Bepergian dalam Kitab Al-Mufashol

Diperbarui: 1 April 2023   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sholatnya orang yang bepergian dibelakang orang yang bepergian :

Ketika musafir berimam dalam shalatnya dengan musafir, maka mereka shalat seperti shalatnya musafir, maka qhoshorlah atau qhosor dan menjama' shalatnya, sekiranya diperbolehkan baginya mengqoshor dan menjama'.

Sholatnya orang yang bepergian dibelakang orang yang mukim

Ketika musafir berimam dalam sholatnya dengan orang mukim yang tidak bepergian, maka sempurkanlah shalat mereka dan tidak diperbolehkan baginya mengqoshor, begitu juga musafir yang masbuq jika menemukan imam muqim dalam semua shalatnya atau dalam satu rakaat atau lebih sedikit, maka wajib untuk menyempurnakan rakaatnya. Pendapat ini dari Imam Hanbali, Ats-Tsauri, Imam Auza'i, Imam Syafi'i, Abu Tsaur, Al-Ahnaf dan selainnya.

Shalatnya orang yang mukim dengan musafir :

Ahli Ilmu mengumpulkan jika orang muqim berimam dengan musafir, maka musafir mengqoshor shalatnya maksudnya shalatnya mereka yang bepergian dengan qashar, sesungguhnya bagi musafir untuk menyempurnakan shalatnya. Disunnahkan bagi imam musafir ketika shalat dengan orang yang muqim, dikatakan kepada mereka aqibut taslimihi : (Sempurnakan shalat kalian (orang yang muqim), karena kami adalah orang-orang yang bepergian) agar orang yang tidak tahu tidak bingung dengan jumlah bilangan rakaat shalat, sehingga dia mengira empat rakaat adalah dua rakaat.

Penulis: Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline