Lihat ke Halaman Asli

Bab Tayammum dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

Diperbarui: 22 Maret 2023   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tayammum tidak sah dengan sesuatu dari bagian-bagian bumi kecuali dengan debu yang murni, suci, yang memiliki sifat ghubar (berterbangan), dengan syarat seseorang memindahkan debu meskipun dari udara. Tayammum dilakukan setelah masuknya waktu ibadah yang orang bertayammum dengan sebab ibadah.

Sebab-sebabnya tayammum itu ada tiga

  • Tidak adanya air.
  • Takutnya bahaya dari penggunaan air karena sebab sakit atau semisalnya.
  • Butuhnya seseorang untuk minum atau minumnya hewan yang dimulyakan.

Fardhu-fardhunya tayammum ada empat

  • Niat bersamaan dengan memindah debu dan diawal bagian dari mengusap wajah. Seseorang berniat tayammum untuk diperbolehkannya sholat seumpama.
  • Mengusap wajah dari arah panjang dan lebarnya sampai menghadap hidung dan kedua bibirnya.
  • Mengusap kedua tangan sampai siku-siku. Tidak cukup satu usapan untuk wajah dan kedua tangan. Tetapi wajib pada setiap wajah dan kedua tangan untuk masing-masing satu usapan.
  • Tertib dengan mendahulukan mengusap wajah, lalu kedua tangan.

Perkara yang membatalkan tayammum adalah

  • Perkara yang membatalkan wudhu.
  • Murtad.
  • Hilangnya perkara yang mencegah sebelum dilakukan sholat yang orang bertayammum sebab sholat.

Orang yang bertayammum tidak meggunakan satu tayammum untuk dua fardhu, tetapi hanya satu fardhu dan perkara yang dikehendaki orang yang tayammum dari beberapa sunnah yang masuk pada waktunya perkara sunnah saat sebelum tayammum. Orang yang bertayammum mengulangi sholatnya jika ia bertayammum karena dingin, atau sholat di tempat yang biasanya terdapat air.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline