Istihdad (mencukur bulu kemaluan) Bagi Laki-Laki dan Perempuan
Istihdad yaitu mencukur bulu kemaluan, dinamakan istihdad karena menggunakan besi yaitu pisau cukur untuk mencukur bulu kemaluan. Yang dimaksud dengan seperti yang dikatakan Imam Nawawi : Rambut diatas dan disekitar dzakar laki-laki, begitu juga rambut disekitar farji perempuan. Imam Nawawi dan selainnya berkata : Sunnah dalam menghilangkan rambut kemaluan yakni dengan mencukur dengan pisau cukur adalah hak laki-laki dan perempuan, asal sunnah menggunakan menghilangkan dengan semua benda yang bias menghilangkan.
Disunnahkan untuk tidak meninggalkan istihdad lebih dari empat puluh hari, karena hadits Anas yang Imam Muslim meriwayatkannya. Kami menyebutkannya ketika membahas memotong kuku, dan kami mengulanginya disini. Dari Anas berkata : Diberi waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan untuk tidak meninggalkannya melebihi empat puluh malam. Maknanya yaitu untuk tidak meninggalkan diperbolehkannya dalam hal tersebut empat puluh malam, bukan diberi waktu bagi mereka untuk meninggalkan empat puluh malam.
Kapan Istihdad Menjadi Wajib Bagi Perempuan?
Imam Nawawi berkata : Wajibnya istihdad bagi permpuan adalah ketika suaminya meminta untuk melakukannya (wajib bagi keduanya)
Mencabut Bulu Ketiak
Ketiak laki-laki dan perempuan, dan mencabutnya maksudnya mencabut rambut yang tumbuh pada ketiak, asal sunnah dilakukan dengan mencukur terutama seseorang yang yang kesakitan dengan mencabut. Karena tujuannya adalah membersihkan, tujuan ini menyrbabkan mencukur sama seperti dengan mencabut. Ibnu Daqiq Al'Id berkata : Barangsiapa melihat pada lafadz (lafadz hadits) berhenti untuk mencabut, Dan barangsiapa yang melihat pada makna arti diperbolehkannya semua alat yang bisa menghilangkan. Hal ini disunnahkan untuk mendahulukan yang kanan, mencabut bulu ketiak sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
Siapa yang Mencukur Bulu Kemaluan dan Mencabut Ketiak
Asalnya yakni manusia baik laki-laki atau perempuan, mencukur bulu kemaluan dan mencabut ketiak dengan dirinya sendiri, tetapi diperbolehkan bagi laki-laki untuk mencabut ketiak laki-laki yang lain, begitu juga diperbolehkan bagi perempuan melakukan hal tersebut untuk suaminya. Adapun mencukur bulu kemaluan maka haram bagi orang lain kecuali orang yang boleh memegang, melihatnya, seperti suami dan istri. Maka boleh dari keduanya untuk mencukur bulu kemaluan yang lain, dan tidak diperbolehkan bagi selain keduannya melakukan hal tersebut.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI