MENCUKUR KUMIS DAN MEMBIARKAN JENGGOT
Mencukur Kumis
Yang dimaksudkan disini adalah memotong rambut yang tumbuh di bibir atas tanpa mencabut. Imam Al-Qurtubi berkata : Mencukur kumis yaitu mengambil sesuatu yang panjang diatas bibir, sehingga tidak membahayakan makanan dan tidak mengumpulkan kotoran didalamnya. Mencukur kumis telah dijelaskan dalam Hadits Mulia yang diriwayatkan Imam Muslim dan lafadnya : Sepuluh yang termasuk Fitroh : Mencukur Kumis, Membiarkan Jenggot ... Seperti yang dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori Dari Ibnu Umar, Dari Nabi SAW : Termasuk dari fitrah yaitu mencukur kumis. Lafadz إحفاء (mencukur) kumis-kumis dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan lafadznya : Dari Ibnu Umar Dari Nabi SAW bersabda : berbedalah kalian dengan orang musyrik, panjangkan jenggot kalian, dan cukurlah kumis kalian. Makna : lafadz احفوا yakni dari lafadz الإحفاء . Dikatakan : mencukur rambutnya ketika mencabutnya sampai menjadi seperti dicukur.
Perempuan Ketika Tumbuh Kumis atau Jenggot
Sunnah umum dalam penciptaan adalah bahwa kumis dan jenggot adalah untuk laki-laki, sesuai dengan ciptaan Allah SWT untuk mereka, hal itu sesuai dengan sunnah Allah SWT dalam penciptaan, tetapi Ulama' Ahli Fiqh atas kebiasaan mereka difardhukan perkara yang jarang terjadi, dan mereka menyebutkan hukumnya terlebih dahulu, untuk memperjelas hukum Syariah bahkan dalam hal-hal yang jarang. Termasuk hal itu apa yang diucapkan Imam Nawawi deperti yang dijelaskan dalam Syarh Shohih Buhkori Lil-Asqalani : Imam Nawawi berkata : Pengecualian perintah untuk menumbuhkan jenggot adalah jika seorang wanita menumbuhkan jenggot, karena jenggot bagi perempuan disunnahkan untuk mencukurnya, dan sama jika dia tumbuh kumis.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H