Lihat ke Halaman Asli

Tata Cara Menyucikan Baju yang Terkena Darah Haidl dalam Kitab Al-Mufashol

Diperbarui: 13 Maret 2024   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menyucikan Pakaian dari Darah Haidl

Banyak hadits yang menerangkan tentang tata cara menyucikan baju dari darah haidl, dan kami akan menjelaskan sebagiannya.

Dari Asma' binti Abi Bakar ra berkata : Seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad dan berkata : Apakah Nabi pernah melihat salah satu dari kami ketika darah haidl mengenai pakaiannya. Bagaimana memakainya? Nabi Muhammad menjawab :  Hilangkan darahnya, kemudian disiram pakai air kemudian dikeringkan dan bisa digunakan untuk sholat. Dalam riwayat lain, Dari Asma' berkata : Pernahkah Nabi melihat salah satu dari kami haidl di baju? Nabi menjawab : Hilangkan darahnya, kemudian disiram pakai air, dikeringkan dan bisa digunakan untuk sholat.

Dari Abi Huroiroh bahwa Khoulah binti Yasar berkata : Ya Nabi, saya hanya punya satu  pakaian dan saya sedang haidl didalamnya, Nabi menjawab : Ketika kamu suci, maka basuhlah pakaian pada tempat terkena darah, kemudian sholatlah dengan pakaian tersebut. Khoulah berkata : Khoulah berkata : Ya Rosulullah, Jika masih terdapat bekasnya? Nabi menjawab : Sucikan tempat yang terkena darah saja, kemudian bisa kamu gunakan untuk sholat.

Dari Muadzah bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra tentang orang haidl yang darahnya mengenai pakaiannya. Sayyidah Aisyah menjawab : Basuhlah bajunya, jika bekasnya tidak hilang maka ubahlah dengan sesuatu dari shofroh. Sayyidah Aisyah berkata : Ketika aku haidl bersama rosulullah tiga kali haidl, aku tidak membasuh pakaianku.

Dari Mujahid berkata : Sayyidah Aisyah ra berkata : Salah satu dari kami hanya memiliki satu pakaian dan haidl pada pakaiannya,  jika pakaian tersebut terkena darah, maka akan membasahi dengan air liurnya.

Bahwa dari hadits diatas, bisa diambil dalil, darah haidl tidak dima'fu dari sedikitnya. Jika masih ada bekasnya padahal sudah dibasuh, maka tidak ada masalah. Boleh juga merubah warna darah dengan sufron atau dengan za'faron sampai hilang darah warna hitam. Darah yang sedikit boleh dibersihkan dengan ludahnya dan digosok dengan ludahnya. Jika darahnya banyak maka dibasuh. Seorang yang haidl tidak wajib melepas bajunya yang terkena haidl. Juga tidak dicuci jika darah haid tidak sampai mengenai bajunya. Seperti keterangan Sayyidah Aisyah ra : Sesungguhnya tidak ada salah satu dari kami (istri-istri Nabi) Kecuali satu untuk baju haidl.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline