Lihat ke Halaman Asli

Cara Membersihkan Mani yang Menempel pada Baju dalam Kitab Al-Mufashol

Diperbarui: 7 Maret 2023   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Membersihkan Baju Laki-Laki atau Perempuan dari Mani.

Ketika mani mengenai pakaian laki-laki atau pakaian perempuan maka cara membersihkannya dengan cara dikerik atau digosok jika maninya itu kering.Dan jika basah, maka dibasuh atau dicuci. Hal ini dibuktikan dengan hadits Nabi.

  • Diriwayatkan dari Imam Bukhori dari Sulaiman bin Yasar, berkata : Saya bertanya pada Aisyah ra tentang mani yang mengenai pakaian, Aisyah berkata : Saya membasuh pakaian Rosulullah yang terkena mani kemudian Rosulullah keluar untuk sholat dan masih terdapat bekas bintik-bintik air di pakaian Rosul.
  • Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Aisyah ra tentang mani, Aisyah berkata : Saya mengeriknya (mani) pada pakaian Rosulullah.
  • Imam Ad-Darquthni megeluarkan dari Aisyah ra, berkata : Saya mengerik (menggosok) mani pada baju Rosulullah ketika mainya kering, dan membasuh pakaian Rosul jika maninya basah.
  • Diriwayatkan Abu Dawud dari Aswad sesungguhnya Aisyah berkata : Saya mengeriknya (mani) pada pakaian Rosulullah kemudian Rosul sholat dengan pakaian tersebut. Diriwayatkan juga dari Abu Dawud dari Sulaiman bin Yasar dari Aisyah ra : Sesungguhnya Aisyah mencuci mani di pakaian Rosulullah.
  • Diriwayatkan Ibnu Majah dari Aisyah, berkata Saya melihat mani di pakaian Rosulullah lalu aku mengerik (menggosok) nya.

Disebutkan dalam beberapa hadits yakni membasuh mani, dan didalam hadits yang lain yakni menggosok atau mengeriknya dan tidak adanya keberatan tentang hal itu. Karena mungkin untuk mengumpulkan keduanya. Jelas untuk mengatakan bahwa air mani disucikan dengan dicuci lebih diinginkan untuk dibersihkan, tidak wajib. Dan hal ini menurut Imam Syafi'I, Imam Ahmad dan Ashabul Hadits. Demikian juga, adalah mungkin untuk mengatakan bahwa mani adalah najis. Dengan membasuh jika basah, menggosok jika kering, Hal ini menurut Imam Hanafi. Imam Malik berkata : Wajib membasuh mani baik basah maupun kering, menolak hadits-hadits nabi yang menjelaskan digosok atau dikerik.

Apa yang telah kami katakan tentang mencuci atau menggosok air mani berlaku untuk air mani laki-laki dan perempuan, kecuali sebagian pendapat dengan najisnya mani perempuan bukan mani laki-laki. Pendapatnya Imam Nawawi bahwa baik mani laki-laki atau perempuan itu suci bukan najis. Salah satunya suci dan yang lainnya najis. Hadits menggosok menjadi dalil menyucikannya karena jika mani najis, maka tidak cukup dengan hanya menggosoknya.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline