Study kasus
Terdapat pasangan yang baru saja 5 tahun menikah, akan tetapi mereka masih dlama taraf eknimi menegah kebwah. Sang suami yang berasal dari keluarga kaya tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi isteri serta ananknya. Setiap hari sang suami, sebut saja Andi, mencari lowongan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sang isteri dan anaknya. Usut punya usut, Andi yang berasal dari keluarga kaya dahulunya adalah pemuda yang hanya menghamburkan uang yang dimiliki oleh keluargannya hingga suatu saat ia menikah denga Rini, suaminya tanpa adanya restu dari orang tuannya sehingga ia tidak mendapatkan fasilitasnya kembali dan keluargannya tak acuh kepada Andi beserta isterinya. Pada awalnya hubungan Andi dan Rini, dalam keadaan baik-baik saja walaupun kehidupan mereka sederhana. Hal ini tentu saja membuat Andi merasa sangat tidak nyaman, karena memnag dia tersbiasa hidup berkecupan tanda adanya usaha yang banyak. Perilaku Andi mulai berubah ketika ia mendapatkan surat PHK dari kantor pos dimana ia bekerja serta di tambah lagi Rini hamil 3 bulan. Hal ini menjadikan emosi Andi tidak stabil dan sering kali emosi terhadap hal-hal kecil. Temperamen Andi terus meningkat seiring kehamilan Rini mulai menginjak bulan yang kesembilan. Setiap hati yag dilakukan Andi hnya marah-marah serta melempar apa saja yang ada di depannya, tak jarang ia memukul Rani dengan kasar dan menendang rani yang tergelak di lantai dengan menangis. Pada hari itu juga rani melahirkan, dan Andi harus meminjam uang direntenir untuk membayar biaya persalinan dengan bungan yang sangat tinggi. Hal ini menambah beban dalam pikiran Andi, dan ia selalu meluapkan emosinya kepada Rani. Rani yang tidak kuat enahan beban hidupnya meminta tolong seorang psikolog untuk membantunya menghadapi suaminya yaitu Andi, agar ia mampu menjadi isteri serta ibu yang baik bagi Andi dan anaknya.
penyelesaian:
Dalam dunia konseling, banyak hal yang dapat dilakukan guna membantu agar klien menemukn titik terang dalam masalahnya. Hakikat dalam sebuah proses konseling yakni tidak menjadikan klien pasif dan hanya konselor yang mengerahkan pikirannya guna menyelesaikan suatu permasalahan yang di hadapi oleh klien. Salah satu prinsip yang harus dipegang oleh koselor yakni, konselor hanya menjadi katalisator bagi klien yang edang dihadapkan pada suatu masalah. Konselor bukanlah orang yang memiliki banyak alat untuk mnyelesaikan permasalahn, dengan demikian klien tidak mampu belajar akan membuat keputusan-keputusan serta hanya bergantng kepada konselor akan penyelesaian yang masalahnya. Dengan memposisikan konselor sebagai katalisator,maka akna menjadikan klien memilih jalan-jalan atau cara-cara yang telah di sarankan oleh konselor menurut prespektif pola pikrnya sendiri.
Salah satu hal yang harus di bangun terlebih dahulu oleh konselor ketika menghadapi seorang klien yakni penerimaan yang baik atau biasa di sebut good report. Pada langkah prtama ini konselor harus mampu membangun hubungan yang baik kepada klien,hal tersbut mapu di lakukan dengan tata bahasa yang baik ketika bertemu denga klien serta gedtur-gestur kecil yang di perihatkan konselor sebagai penguat akan penerimaan yang baik oleh konselor kepada klien. Kemudian tahapan kedua yang harus dilakukan oleh konselor yakni identifikasi masalah klien. Seperti isu yang telh diambil diatas yakni Kekerasan Dalam rumah tangga, bahwasannya oang yang mengalami kekeraan dalam rumah tangga akan cenderung diam dan takut ketika ia mneceritakan kembal pengalaman buruk yang telah menimpnya. Tekanan serta pengalaman traumatik yang didapatnya mempengaruhi struktur psikis serta kemampuan dalam berkomunikasi dengan orang lain. Identifikas masalah pada kasus KDRT berfungsi untuk mengetahui akar masalah dari masing-masing perspektif, yakni dari perspektif korban maupun pelaku. Sebaiknya proses konselin yang diberikan kepada keluarga dengan tindak KDRT, tidak mmepertemukan antara korban dengn pelaku, maka hal tersebut akan menimbulkan bias.
Pada fase identifikasi masalah akan ditemukan penyebab dari seseorang melakukan KDRT terhadapa angota rumah tangga lainnya. Jika kitarepresentasikan pada masalahyang ada di atas, bahwa penyebab dari tindak KDRT adalah rasa frustasi yang di miliki oleh suami yaitu Andi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami kepada istri dan anaknya. Ia memiliki tekanan-tekanan yang tidak mampu ia atasi dengan cara yang baik. Kemudian dala proses pelepasan tekanan-tekanan dalam diri Andi ia menerima banyak permsalahan-permasalahan baru sehingga menmbah stressor dan stimulus untuk meluapkan kemarahannya. Seperti tertulis diatas, yakni pada bagin faktor-faktor penyebab tindak KDRT yakni teori frustasi Agresi yang meyakini bahwa kekerasan adalah bentuk dari pengurangan tegangan yang di dapat dari sumber frustasi. Jika kita indentifikasi lebih lanjut, sumber frstasi yang di dapatkan suami adalah, kehidupan yang berbeda dengan masa mudanya, hal tersbut telah menjadi satu faktor utama dalam tindak KDRT kasus diatas, kemudian ditambah lagi dengan tekana ia harus kehilangan pekerjaannya ketika istrinya membutuhan banyak uang atau ketika istrinya hamil. Hal tersebut sudah banyak menjelaskan bahwa sang suami merasa frustasi akan tekanan-ekanan yang di dapatnya sehingga ia tidak mampu melampiaskan kemarahannya kepada sumber frustasi yang ia peroleh akan tetapi ia melmapiaskannya kepada isterinya yang sehari-hari dekat dengannya.
Kemudian langkah berikutnya adalah langkah terapiutik permasalahan yang dihadapi oleh klien. Dalam proses ini yang dilakukan oleh konselor adalah, menawarkan beberapa jalan keluar dari permasalahan yang di hadapi oleh klien. Dengan memberikan beberapa solusi kepada klien, memberikan waktu kepada klien untuk berpikir sejenak akan solusi mana yang terbaik dengan segala macam pendekatan. Dengan demikian fungsi konselor terpenuhi, yakni menjadi katalisator untuk menyelesaikana masalah bukan sebagai penyelesai atau orang yang menyelesaikan masalah klien atau orang lain. Jika kita terapkan pada proses penyelesaian masalah pada kasus diatas, bahwasannya konselor atau orang yang dimintai tolong oleh korban atau isteri memberikan beberapa solusi yang harus dilakukan olehnya, misalnya salah satu penyelesaiannya adalah dengan mediasi yang dilakukan antara dua belah pihak, solusi ini jika istri tau korban tidak berkenan menempuh jalur hukum untuk menyelsaikan permasalahnnya. Pada proses medias tersebut akan diketahi bahwa apakah suami masih memiliki rasa ingin menyakiti serta ingin melampiaskan kemarahannya kepada isterinya, kemudian alasan-alasan yang mendasari perbuatannya tersebut. dengan demikianmaka akan diperoleh pikiran-pikiran dari pelaku yang mampu di ubah menjadi emikiran yang baik sehingga dapat meminimalisir tindak KDRT pada rumah tangga tersebut. Misalnya salah satu alasan yang menjadi dasar ia melakukan kekrasan dalam rumah tangga yakni perubahan hidup yang drastis ketika ia menikah dengan isterinya, sehingga ia merasa bahwa isterina yang telah menjadikan dia seperti demikian. Pendekatan dengan alasan ini dapat di lakukan denga terapi CCT (client centered). Jika diidentkiasi masalahnya, konsep self pada individu adalah bahwa ia berasal dari keluarga yang mampu dan segala keprluannya terpenuhi dengan tanpa usaha yang sedikit berat.kemudian setelah ia menikah konsep self yang demikian tidak mampu ia temukan kembali dalam kehidupannya, pengalaman yang baru ini mebgaggu sistem self yang telah lama terbangun hilang dengan adanya fenomen abhwa dirinya memiliki tanggung jawab serta keluarganya telah mencampakkan dia. Sehingga dengan demikian penerimaan akan fenomena baru tersebut ditolaknya yang berimbas akan tekanan-tekanan yang keudian menjadikannya bertindak agresi pada isterinya. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengubah sedkit pandangan suami tersebut adalah dengan meningkatkan penerimaan atau acceptance pada dirinya sehingga ia mampu memiliki kehidupan engan tekanan yang sedikit. Jika hal tersebut sudah dilakukan dengan baik, dan suami mampu menerima fenomena yang ia hadapi. Dari ulasan diatas dapat diketahui bahwa suami yang memiliki ideal self yang baik dengan segala kemewahan yang ia miliki tidak mampu menerima atau menolak real self yang ia lakukan setelah adanya fenomena penolkan dari keluargannya.
Untuk tahap yang terakhir yakni evalusi dan terminasi. Pada tahap ini konselor memberikan evaluasi akan proses konselr yang dilakuakn, dari mulai identifikasi masalah hingga proses terapiutik yang dilakukan kepada klien. Dengan demikian klein mengetahui sisi mana saja yang memiliki proses konseling yang kurang maksimal. Dan ditunjukkan solui mana yang tidak dapat digunakan atau gagal sedangkan solusi mana yang mampu atau dapat menyelesaikan permasalahan klien tersebut. Kemudian pada terminasi yakni konselor menceritakan kembali awal mula klien datang dan proses-proses konseling yang lainnya. Pada proses terminasi ini konselor juga memberikan semangat kepada klien agar terus dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang isteri juga ibu yang baik. Dengan demikian klien akan merasa di motivasi dan dihargai ddengan baik oleh konselor.
Dalam dunia konseling, banyak hal yang dapat dilakukan guna membantu agar klien menemukn titik terang dalam masalahnya. Hakikat dalam sebuah proses konseling yakni tidak menjadikan klien pasif dan hanya konselor yang mengerahkan pikirannya guna menyelesaikan suatu permasalahan yang di hadapi oleh klien. Salah satu prinsip yang harus dipegang oleh koselor yakni, konselor hanya menjadi katalisator bagi klien yang edang dihadapkan pada suatu masalah. Konselor bukanlah orang yang memiliki banyak alat untuk mnyelesaikan permasalahn, dengan demikian klien tidak mampu belajar akan membuat keputusan-keputusan serta hanya bergantng kepada konselor akan penyelesaian yang masalahnya. Dengan memposisikan konselor sebagai katalisator,maka akna menjadikan klien memilih jalan-jalan atau cara-cara yang telah di sarankan oleh konselor menurut prespektif pola pikrnya sendiri.
Salah satu hal yang harus di bangun terlebih dahulu oleh konselor ketika menghadapi seorang klien yakni penerimaan yang baik atau biasa di sebut good report. Pada langkah prtama ini konselor harus mampu membangun hubungan yang baik kepada klien,hal tersbut mapu di lakukan dengan tata bahasa yang baik ketika bertemu denga klien serta gedtur-gestur kecil yang di perihatkan konselor sebagai penguat akan penerimaan yang baik oleh konselor kepada klien. Kemudian tahapan kedua yang harus dilakukan oleh konselor yakni identifikasi masalah klien. Seperti isu yang telh diambil diatas yakni Kekerasan Dalam rumah tangga, bahwasannya oang yang mengalami kekeraan dalam rumah tangga akan cenderung diam dan takut ketika ia mneceritakan kembal pengalaman buruk yang telah menimpnya. Tekanan serta pengalaman traumatik yang didapatnya mempengaruhi struktur psikis serta kemampuan dalam berkomunikasi dengan orang lain. Identifikas masalah pada kasus KDRT berfungsi untuk mengetahui akar masalah dari masing-masing perspektif, yakni dari perspektif korban maupun pelaku. Sebaiknya proses konselin yang diberikan kepada keluarga dengan tindak KDRT, tidak mmepertemukan antara korban dengn pelaku, maka hal tersebut akan menimbulkan bias.
Pada fase identifikasi masalah akan ditemukan penyebab dari seseorang melakukan KDRT terhadapa angota rumah tangga lainnya. Jika kitarepresentasikan pada masalahyang ada di atas, bahwa penyebab dari tindak KDRT adalah rasa frustasi yang di miliki oleh suami yaitu Andi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami kepada istri dan anaknya. Ia memiliki tekanan-tekanan yang tidak mampu ia atasi dengan cara yang baik. Kemudian dala proses pelepasan tekanan-tekanan dalam diri Andi ia menerima banyak permsalahan-permasalahan baru sehingga menmbah stressor dan stimulus untuk meluapkan kemarahannya. Seperti tertulis diatas, yakni pada bagin faktor-faktor penyebab tindak KDRT yakni teori frustasi Agresi yang meyakini bahwa kekerasan adalah bentuk dari pengurangan tegangan yang di dapat dari sumber frustasi. Jika kita indentifikasi lebih lanjut, sumber frstasi yang di dapatkan suami adalah, kehidupan yang berbeda dengan masa mudanya, hal tersbut telah menjadi satu faktor utama dalam tindak KDRT kasus diatas, kemudian ditambah lagi dengan tekana ia harus kehilangan pekerjaannya ketika istrinya membutuhan banyak uang atau ketika istrinya hamil. Hal tersebut sudah banyak menjelaskan bahwa sang suami merasa frustasi akan tekanan-ekanan yang di dapatnya sehingga ia tidak mampu melampiaskan kemarahannya kepada sumber frustasi yang ia peroleh akan tetapi ia melmapiaskannya kepada isterinya yang sehari-hari dekat dengannya.
Kemudian langkah berikutnya adalah langkah terapiutik permasalahan yang dihadapi oleh klien. Dalam proses ini yang dilakukan oleh konselor adalah, menawarkan beberapa jalan keluar dari permasalahan yang di hadapi oleh klien. Dengan memberikan beberapa solusi kepada klien, memberikan waktu kepada klien untuk berpikir sejenak akan solusi mana yang terbaik dengan segala macam pendekatan. Dengan demikian fungsi konselor terpenuhi, yakni menjadi katalisator untuk menyelesaikana masalah bukan sebagai penyelesai atau orang yang menyelesaikan masalah klien atau orang lain. Jika kita terapkan pada proses penyelesaian masalah pada kasus diatas, bahwasannya konselor atau orang yang dimintai tolong oleh korban atau isteri memberikan beberapa solusi yang harus dilakukan olehnya, misalnya salah satu penyelesaiannya adalah dengan mediasi yang dilakukan antara dua belah pihak, solusi ini jika istri tau korban tidak berkenan menempuh jalur hukum untuk menyelsaikan permasalahnnya. Pada proses medias tersebut akan diketahi bahwa apakah suami masih memiliki rasa ingin menyakiti serta ingin melampiaskan kemarahannya kepada isterinya, kemudian alasan-alasan yang mendasari perbuatannya tersebut. dengan demikianmaka akan diperoleh pikiran-pikiran dari pelaku yang mampu di ubah menjadi emikiran yang baik sehingga dapat meminimalisir tindak KDRT pada rumah tangga tersebut. Misalnya salah satu alasan yang menjadi dasar ia melakukan kekrasan dalam rumah tangga yakni perubahan hidup yang drastis ketika ia menikah dengan isterinya, sehingga ia merasa bahwa isterina yang telah menjadikan dia seperti demikian. Pendekatan dengan alasan ini dapat di lakukan denga terapi CCT (client centered). Jika diidentkiasi masalahnya, konsep self pada individu adalah bahwa ia berasal dari keluarga yang mampu dan segala keprluannya terpenuhi dengan tanpa usaha yang sedikit berat.kemudian setelah ia menikah konsep self yang demikian tidak mampu ia temukan kembali dalam kehidupannya, pengalaman yang baru ini mebgaggu sistem self yang telah lama terbangun hilang dengan adanya fenomen abhwa dirinya memiliki tanggung jawab serta keluarganya telah mencampakkan dia. Sehingga dengan demikian penerimaan akan fenomena baru tersebut ditolaknya yang berimbas akan tekanan-tekanan yang keudian menjadikannya bertindak agresi pada isterinya. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengubah sedkit pandangan suami tersebut adalah dengan meningkatkan penerimaan atau acceptance pada dirinya sehingga ia mampu memiliki kehidupan engan tekanan yang sedikit. Jika hal tersebut sudah dilakukan dengan baik, dan suami mampu menerima fenomena yang ia hadapi. Dari ulasan diatas dapat diketahui bahwa suami yang memiliki ideal self yang baik dengan segala kemewahan yang ia miliki tidak mampu menerima atau menolak real self yang ia lakukan setelah adanya fenomena penolkan dari keluargannya.
Untuk tahap yang terakhir yakni evalusi dan terminasi. Pada tahap ini konselor memberikan evaluasi akan proses konselr yang dilakuakn, dari mulai identifikasi masalah hingga proses terapiutik yang dilakukan kepada klien. Dengan demikian klein mengetahui sisi mana saja yang memiliki proses konseling yang kurang maksimal. Dan ditunjukkan solui mana yang tidak dapat digunakan atau gagal sedangkan solusi mana yang mampu atau dapat menyelesaikan permasalahan klien tersebut. Kemudian pada terminasi yakni konselor menceritakan kembali awal mula klien datang dan proses-proses konseling yang lainnya. Pada proses terminasi ini konselor juga memberikan semangat kepada klien agar terus dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang isteri juga ibu yang baik. Dengan demikian klien akan merasa di motivasi dan dihargai ddengan baik oleh konselor.
Dalam dunia konseling, banyak hal yang dapat dilakukan guna membantu agar klien menemukn titik terang dalam masalahnya. Hakikat dalam sebuah proses konseling yakni tidak menjadikan klien pasif dan hanya konselor yang mengerahkan pikirannya guna menyelesaikan suatu permasalahan yang di hadapi oleh klien. Salah satu prinsip yang harus dipegang oleh koselor yakni, konselor hanya menjadi katalisator bagi klien yang edang dihadapkan pada suatu masalah. Konselor bukanlah orang yang memiliki banyak alat untuk mnyelesaikan permasalahn, dengan demikian klien tidak mampu belajar akan membuat keputusan-keputusan serta hanya bergantng kepada konselor akan penyelesaian yang masalahnya. Dengan memposisikan konselor sebagai katalisator,maka akna menjadikan klien memilih jalan-jalan atau cara-cara yang telah di sarankan oleh konselor menurut prespektif pola pikrnya sendiri.
Salah satu hal yang harus di bangun terlebih dahulu oleh konselor ketika menghadapi seorang klien yakni penerimaan yang baik atau biasa di sebut good report. Pada langkah prtama ini konselor harus mampu membangun hubungan yang baik kepada klien,hal tersbut mapu di lakukan dengan tata bahasa yang baik ketika bertemu denga klien serta gedtur-gestur kecil yang di perihatkan konselor sebagai penguat akan penerimaan yang baik oleh konselor kepada klien. Kemudian tahapan kedua yang harus dilakukan oleh konselor yakni identifikasi masalah klien. Seperti isu yang telh diambil diatas yakni Kekerasan Dalam rumah tangga, bahwasannya oang yang mengalami kekeraan dalam rumah tangga akan cenderung diam dan takut ketika ia mneceritakan kembal pengalaman buruk yang telah menimpnya. Tekanan serta pengalaman traumatik yang didapatnya mempengaruhi struktur psikis serta kemampuan dalam berkomunikasi dengan orang lain. Identifikas masalah pada kasus KDRT berfungsi untuk mengetahui akar masalah dari masing-masing perspektif, yakni dari perspektif korban maupun pelaku. Sebaiknya proses konselin yang diberikan kepada keluarga dengan tindak KDRT, tidak mmepertemukan antara korban dengn pelaku, maka hal tersebut akan menimbulkan bias.
Pada fase identifikasi masalah akan ditemukan penyebab dari seseorang melakukan KDRT terhadapa angota rumah tangga lainnya. Jika kitarepresentasikan pada masalahyang ada di atas, bahwa penyebab dari tindak KDRT adalah rasa frustasi yang di miliki oleh suami yaitu Andi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami kepada istri dan anaknya. Ia memiliki tekanan-tekanan yang tidak mampu ia atasi dengan cara yang baik. Kemudian dala proses pelepasan tekanan-tekanan dalam diri Andi ia menerima banyak permsalahan-permasalahan baru sehingga menmbah stressor dan stimulus untuk meluapkan kemarahannya. Seperti tertulis diatas, yakni pada bagin faktor-faktor penyebab tindak KDRT yakni teori frustasi Agresi yang meyakini bahwa kekerasan adalah bentuk dari pengurangan tegangan yang di dapat dari sumber frustasi. Jika kita indentifikasi lebih lanjut, sumber frstasi yang di dapatkan suami adalah, kehidupan yang berbeda dengan masa mudanya, hal tersbut telah menjadi satu faktor utama dalam tindak KDRT kasus diatas, kemudian ditambah lagi dengan tekana ia harus kehilangan pekerjaannya ketika istrinya membutuhan banyak uang atau ketika istrinya hamil. Hal tersebut sudah banyak menjelaskan bahwa sang suami merasa frustasi akan tekanan-ekanan yang di dapatnya sehingga ia tidak mampu melampiaskan kemarahannya kepada sumber frustasi yang ia peroleh akan tetapi ia melmapiaskannya kepada isterinya yang sehari-hari dekat dengannya.
Kemudian langkah berikutnya adalah langkah terapiutik permasalahan yang dihadapi oleh klien. Dalam proses ini yang dilakukan oleh konselor adalah, menawarkan beberapa jalan keluar dari permasalahan yang di hadapi oleh klien. Dengan memberikan beberapa solusi kepada klien, memberikan waktu kepada klien untuk berpikir sejenak akan solusi mana yang terbaik dengan segala macam pendekatan. Dengan demikian fungsi konselor terpenuhi, yakni menjadi katalisator untuk menyelesaikana masalah bukan sebagai penyelesai atau orang yang menyelesaikan masalah klien atau orang lain. Jika kita terapkan pada proses penyelesaian masalah pada kasus diatas, bahwasannya konselor atau orang yang dimintai tolong oleh korban atau isteri memberikan beberapa solusi yang harus dilakukan olehnya, misalnya salah satu penyelesaiannya adalah dengan mediasi yang dilakukan antara dua belah pihak, solusi ini jika istri tau korban tidak berkenan menempuh jalur hukum untuk menyelsaikan permasalahnnya. Pada proses medias tersebut akan diketahi bahwa apakah suami masih memiliki rasa ingin menyakiti serta ingin melampiaskan kemarahannya kepada isterinya, kemudian alasan-alasan yang mendasari perbuatannya tersebut. dengan demikianmaka akan diperoleh pikiran-pikiran dari pelaku yang mampu di ubah menjadi emikiran yang baik sehingga dapat meminimalisir tindak KDRT pada rumah tangga tersebut. Misalnya salah satu alasan yang menjadi dasar ia melakukan kekrasan dalam rumah tangga yakni perubahan hidup yang drastis ketika ia menikah dengan isterinya, sehingga ia merasa bahwa isterina yang telah menjadikan dia seperti demikian. Pendekatan dengan alasan ini dapat di lakukan denga terapi CCT (client centered). Jika diidentkiasi masalahnya, konsep self pada individu adalah bahwa ia berasal dari keluarga yang mampu dan segala keprluannya terpenuhi dengan tanpa usaha yang sedikit berat.kemudian setelah ia menikah konsep self yang demikian tidak mampu ia temukan kembali dalam kehidupannya, pengalaman yang baru ini mebgaggu sistem self yang telah lama terbangun hilang dengan adanya fenomen abhwa dirinya memiliki tanggung jawab serta keluarganya telah mencampakkan dia. Sehingga dengan demikian penerimaan akan fenomena baru tersebut ditolaknya yang berimbas akan tekanan-tekanan yang keudian menjadikannya bertindak agresi pada isterinya. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengubah sedkit pandangan suami tersebut adalah dengan meningkatkan penerimaan atau acceptance pada dirinya sehingga ia mampu memiliki kehidupan engan tekanan yang sedikit. Jika hal tersebut sudah dilakukan dengan baik, dan suami mampu menerima fenomena yang ia hadapi. Dari ulasan diatas dapat diketahui bahwa suami yang memiliki ideal self yang baik dengan segala kemewahan yang ia miliki tidak mampu menerima atau menolak real self yang ia lakukan setelah adanya fenomena penolkan dari keluargannya.
Untuk tahap yang terakhir yakni evalusi dan terminasi. Pada tahap ini konselor memberikan evaluasi akan proses konselr yang dilakuakn, dari mulai identifikasi masalah hingga proses terapiutik yang dilakukan kepada klien. Dengan demikian klein mengetahui sisi mana saja yang memiliki proses konseling yang kurang maksimal. Dan ditunjukkan solui mana yang tidak dapat digunakan atau gagal sedangkan solusi mana yang mampu atau dapat menyelesaikan permasalahan klien tersebut. Kemudian pada terminasi yakni konselor menceritakan kembali awal mula klien datang dan proses-proses konseling yang lainnya. Pada proses terminasi ini konselor juga memberikan semangat kepada klien agar terus dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang isteri juga ibu yang baik. Dengan demikian klien akan merasa di motivasi dan dihargai ddengan baik oleh konselor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H