Indonesia merupakan Negara agraris dimana Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Indonesia sebagai Negara agraris memiliki sektor pertanian sebagai salah satu sektor basis dalam perekonomian. Sektor pertanian menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Negara Indonesia dimana sektor pertanian sebagai salah satu sektor penyumbang devisa Negara melalui kegiatan perdagangan internasional yaitu kegiatan eskpor, sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan sebagai sumber bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat (Aryawati dan Budhi, 2018). Indonesia sebagai negera agraris selain memiliki sumberdaya alam yang melimpah pada bidang pertanian juga memiliki sumberdaya manusia yang cukup bagi sektor pertanian. Indonesia sebagai Negara agraris memiliki tenaga kerja lebih dari 50% bahkan berada di angka 60% sampai 70% masyarakatnya bekerja disektor pertanian. Sektor pertanian merupakan sektor ekonomi penting di kehidupan masyarakat dimana sekor pertanian menjadi sumber ekonomi masyarakat Indonesia. Besarnya peranan sektor pertanian, juga mengalami beberapa kendala salah satunya pada aspek permodalan, yaitu penanaman modal atau kegiatan investasi (Harini dkk, 2019).
Investasi merupakan kegiata penanaman modal yang dilakukaan oleh perseorangan atau sekelompok orang untuk memperoleh timbal balik dimasa yang akan datang. Kegiatan investasi merupakan salah satu kegiatan penting yang dijadikan sebagagi salah satu sumber untuk mendapatkan modal yang pada akhirnya digunakan untuk memperbaiki kondisi yang ada. Kegiatan investasi menjadi kegiatan penting bagi unit usaha dimana dengan kegiatan investasi, sebuah unit usaha atau perusahaan akan dapat veningkatkan kegiatan produksinya, menciptakan nilai tambah, meningkatkan penggunaan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan baik bagi individu dan pemerintahan daerah, serta dapat mendukung perusahan kondisi perekonomian dan pembangunan Negara (Andini dan Ma’arif, 2021). Kegiatan ivestasi sudah sejak lama merupakan kegiatan yang penting bagi pembangunan nasional termasuk bagi sektor pertanian. Investasi menjadi salah satu kegiatan stratgeik bagi sektor pertaniaan untuk memacu perkembangan dan pembangunan pertanian yang akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan nasional. Pada dasarnya kegiatan investasi adalah salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mendorong berkembangnya sektor pertanian. Kegiatan investasi mem berikan pengaruh dan dampak, seta peranan yang positif bagi sektor pertanian (Utama, 2013).
Peranan kegiataan investasi disektor pertanian sangat penting, dimana kegiata investasi berpengaruh nnyata tehadap peroleh PDB pertanian dan penyerapan tenaga kerja pada sektor pertanian. Kegiaatan investasi penting dalam pembentukan modal, penyediaan peralatan dan teknologi, serta sebagai alat penyedia lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, dan dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama petani (Suratman dkk, 2016). Kegiatan ivestasi penting bagi pembangunan pertanian dimana kegiatan pembangunan pertanian diarahkan pada upaya peningkatan mutu, produkssi dan pemasaran hasil pertanian serta mengembangkan usahatani terpadu guna vemantapkan swasembada pangan. Berdasarkan hal tersebut peran investasi bagi sektor pertanian sangat penting, namun nyatanya kegiataan investasi di sektor pertanian masih dikatakan minim (Utama, 2013).
Kegiatan investasi di sektor pertanian Indonesia diperoleh dari dukungan investasi pemerintah berupa belanja modal (innfrastruktur) dan sebagain adalah belanja rutin pegawai. Kegiatan investasi di sektor pertanian juga bersumber dari PMDN (Penanaman Modl Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing). Investasi yang berasal dari PMDN dan PMA secara bersama-sama akan memberikan kontribusi yang positif kepada sektor pertanian (Suratman dkk, 2016). Kegiatan investasi di sektor pertanian masih terbilang minim, yang berdasarkan data kementrian pertanian, pada tahun 2018 jumlah total investasi pada sektor pertanian adalah Rp 54,1 triliun dan pada tahun berikutnya bertambah menjadi Rp 57 triliun. Pada kegiatan investasi pertanian dari investasi asing hanya berkisar 3% dari total investasi yang dilakukan (CIPS Indonnesia).
Kegiatan investasi yang dkatakan minim, disebabkan karena rendahnya investasi yang dilakukan ada sektor pertanian. Hal tersebut karena kegiatan investasi di sektor pertanian mengalami kendala atau hambatan. Hambatan-hambatan yang dialami adalah berasal dari permasalahan lahan, birokrasi, dan keadaan infrastruktur. Permasalahan lahan menjadi masalah utama yang kerap dialami sektor pertanian. Permasalahan berkaitan dengan kejelasan status kepemilikan lahan, luas kepemilikan lahan pertanian yang relatif sempit, dan konversi lahan pertanian menjadi bangunan perumahan atau unit industri. Lahan merupakan aspek penting bagi berjallannya kegiatan usaha sektor pertanian. Menurut data statistik pertanian tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menunjukkan bahwa pertumbuhan lahan sawah di Indonesia adalah – 0,17%. Hal tersebut menunjukkan bahwa lahan pertanian di Indonesia kian mengalami penurunan. Penurunan lahan pertanian tersebut disebabkan karena banyak faktor, salah satunya konversi lahan pertanian yang dilakukan seiring dengan berkembangnya penduduk di Indonesia. Permasalahan lahan menjadi masalah krusial yang dihadapi sektor pertanian, dimana dengaan menurunnya lahan pertanian maka menyebabkan penurunan produksi dan produuktivitas. Penurunan produktivitas inilah yang akan menjadi kontadiksi bagi para calon investor di sektor pertanian, yang disebakan katena ketidakpastian yang dihadapi oleh sektor pertanian untuk menghasilkan hasil produksi yang sesuai dengan yang diharapkan (Harini dkk, 2019).
Faktor hambatan lainnya adalah birokrasi. Birokrasi investasi sektor pertanian dianggap tidak ramah investor, prosedurnya berbelit – belit, tidak transparan, dan tennggang waktu pengurusan ijin tidak pasti sehingga menimbulkan pengeluaran yang tinggi. Pelaksanaan regulasi investasi sektor pertanian belum ramah investor, sehingga menghambat kegiatan investasi. Pemerintah sudah merespon mengenai urgensi kebijakan melalui dregulasi kebijakan, namun masih diperlukan penyesuaian para peratura dan teknis untukmengatasi rumitnya proses dan perijinan investasi, konsistensi, dan ttransoaransi birokrasi investasi. Pemerintah menciba menyerhanakan persyaratan untuk prosesdan ijin investasi untuk dilakukan secara efektif. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kegiatan investasi disektor pertanian (Dahiri dan Fitri, 2020).
Faktor selanjutnya yang menjadi penghambat kegiatan investasi pada sektor pertanian adalah masalah infrastruktur. Infratruktu yang kurang memadai menjadi penghambat pelaksanaan investasi. Keadaan infrastruktur yang dimaksudkan seperti kondisi jalan, pelabuhan, listrik. Keadaan infrastruktur tersebut perlu diperbaiki untuk mendukung dan mendorong kegiatan investasi di sektor pertanian. Infrastruktur yang memadai akan mendukung kelancaran kegiatan pertanian, jika kegiatan produksi yang dilakukan lancar maka hasil yang diperoleh dapat maksimal dan optimal. Dengan demikian keberadaan infrastruktur yang memadai akan mendukung kegiatan pertanian (CIPS Indonesia).
Saat ini, seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengethuan dan teknologi, banyak bermunculan platform investasi di sektor pertanian yang bertujuan membentu mempermudah kegiatan investasi pertanian. Keberadaan platform online memudahkan kegiatan investasi, keberadaan platform online investasi ini mempermudah pelaksanaan birokrasi investasi pertanian. Salah satu platform investasi sektor pertanian adalah tanijoy. PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara adalah salah satu perusahaan penyelenggaraan investasi berbasis teknologi informasi. Tanijoy adalah platform investasi yang mulai pada tahun 2017. Tanijoy pada kegiatannya menjalin kemitraan dengan petani yang memiliki tanah dimana tanahnya berpotensi untuk dijadikan lahan pertanian. Tanijoy akan membantu petani dalam mengelola lahan, dan setalah lahan petani ssiap maka Tanijoy akan merilis proyek yang ditujukan untuk menarik investasi dan penanaman modal pada usaha yang dijalankan petani mitra tersebut. Perbedaan Tanijoy dengan platform investasi lainnya adalah pelaksanaan Tanijoy dilaksanakan dengan prinsip syariah. Pelaksanaan dengan prinsip syariah diharapkan memberikan keuntungan yang adil, baik bagi Tanijoy, investor dan petani, prinsip syariah yang dijalankan didasarkan pada risiko yang dihadapi oleh investor dan petani sama besarnya sehingga dengan prinsip syariah, pembagian hasil dapat dilakukan secara adil.
Berdasarkan penjelasan diaatas, kegiatan investasi menjadi salah satu kegiatan penting pada sektor pertanian dimana dengan adanya kegiatan investasi dapat dijadikan sebagai salah satu pendukung permodalan sektor pertanian, mendukung kelancaran proses sektor pertanian, meningkatkan penggunaan teknologi, penyerapan tenega kerja lebih tinggi, dan mendukung pembangunan pertanian. Namun kegiatan investasi pada sektor pertanian di Indonesia masih terbilang minim. Hal tersebut dikarenakan terjadi beberapa hambatan pada pelaksanaan investasi di sektor pertanian. Hambatann yang terjadi antara lain masalahan kepemilikan lahan, brokrasi yang rumit dan tidak transparan, dan keadaan insfrastrutur yang belum memadai.
DAFTAR PUSTAKA