Lihat ke Halaman Asli

Rizka Amalia

Be the best

Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia

Diperbarui: 18 Desember 2024   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia

 

Kelangsungan hidup suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan tersebut. Idealnya, sebuah perusahaan tidak hanya harus mematuhi aturan yang ditentukan dalam menjalankan tata kelola dan memenuhi standar minimum, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) mengacu pada upaya perusahaan untuk menciptakan nilai.

Good corporate governance menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri.

Secara umum Tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditur lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat

Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya.

GCG juga merupakan strategi yang tepat untuk  menciptakan nilai bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Perusahaan yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan berkelanjutan atau berkesinambungan sebagian disebabkan oleh penerapan GCG , yang mencakup prinsip-prinsip GCG.

Prinsip GCG meliputi transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), kesetaraan atau kewajaran (fairness).

  • Keterbukaan dalam melakukan pengambilan keputusan, informasi tentang hal - hal materiil dan informasi yang relevan mengenai perusahaan kepada stakeholders maupun shareholders.
  • Akuntabilitas berkaitan dengan adanya kejelasan yang mencakup kejelasan struktur, sistem, fungsi dan pertanggung-jawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Responsibilitas adalah pertanggung-jawaban perusahaan yang meliputi kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat dan peraturan -peraturan yang berlaku.
  • Independen adalah kemandirian perusahaan, memiliki kemam-puan untuk mengambil keputusan. Setiap organ perusahaan akan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perusahaan dan prinsip - prinsip dalam GCG.
  •  Keadilan atau kesetaraan (fairness) adalah perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang -- undangan yang berlaku.

Berdasarkan definisi GCG di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:

  • Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
  • Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders nonpemegang saham,
  • Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
  • Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan, dan
  • Meningkatkan mutu hubungan board of directorss dengan manajemen senior perusahaan.

Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:

a) pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline