Lihat ke Halaman Asli

Rizfi Fauzi

Mahasiswa Aktif Semester 5, Ilmu Komunikasi, Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

Perbincangan Media Tentang Prabowo : PPN Naik 12 Persen dan Akan Memaafkan Koruptor yang Bertobat

Diperbarui: 25 Desember 2024   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Prabowo sedang pidato (Sumber: Gelora News)

Prabowo Subianto genap 2 bulan menjabat sebagai Presiden RI, banyak informasi mengenai kenaikan PPN hingga kepala daerah yang dipilih oleh DPRD.

KOMPASIANA.COM - Sejak dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Langkah awalnya mencakup penangkapan sejumlah koruptor, pemberian makanan gratis, serta keikutsertaan Indonesia sebagai negara mitra dalam kelompok ekonomi BRICS yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Namun, masyarakat terkejut dengan pengumuman kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, meningkat dari 11 persen yang berlaku sejak April 2022.


1) Latar Belakang dan Tujuan Kenaikan PPN 12%
Rencana untuk menaikkan pajak menjadi 12 persen ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024), ia menyatakan, "Kami telah membahas ini bersama DPR, dan kami perlu mempersiapkan pelaksanaannya dengan penjelasan yang baik." Tujuan dari kenaikan PPN ini jelas:
- Membantu masyarakat kecil

- Mendukung keberlanjutan pembangunan

- Memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan

Pada Jumat, 6 Desember 2024, di Komplek Istana Kepresidenan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN bersifat selektif dan hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. "Kami tetap melindungi masyarakat lainnya; sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil," ujarnya.


2) Kesempatan bagi Koruptor yang Bertobat
Di awal masa jabatannya, Prabowo Subianto mendapatkan tingkat kepercayaan sebesar 85,3% dari rakyat, menurut survei Indikator Politik Indonesia. Beberapa tersangka korupsi telah ditangani oleh KPK karena menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Salah satu contohnya adalah Thomas Trikasih Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016. Tuduhan terhadap Tom Lembong meliputi:

1) Mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

2) Menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pada 12 Mei 2015, rapat antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula. Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Dari transaksi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Kini, Tom Lembong dan rekannya Charles Sitorus menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Prabowo juga mengungkapkan niatnya untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor yang bersedia bertobat. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024, ia menyatakan akan memaafkan mereka yang mengembalikan hasil curian mereka. "Minggu ini saya memberi kesempatan untuk bertobat. Para koruptor atau siapa pun yang pernah mencuri, jika Anda mengembalikan apa yang Anda curi, saya akan memaafkan," kata Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline