Lihat ke Halaman Asli

Sering Berbuat Rusuh, Pemerintah Harus Bubarkan FPI

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan DPR ternyata tepat guna dan tepat sasarn dalam pembuatannya, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum menandatangani UU Ormas yang baru saja disahkan DPR. Kendati demikian, diharapkan pemerintah diminta untuk tetap tegas dalam menindak ormas yang sering terlibat bentrok dengan warga.

Walaupun UU Ormas belum ditanda tangani pemerintah, namun pemerintah sudah bisa memberikan sanksi berat terhadap FPI, yakni dengan memberhentikan sementara ormas tersebut dari kegiatan kemasyarakatan. Terlebih bukan kali ini saja massa FPI terlibat bentrok dengan warga.

Negara Indonesia ini adalah negara hukum bukan negara ormas yang maen hukum. Sehingga prilaku FPI yang kerap menimbulkan kerugian bagi orang lain, bagi masyarakat harus dihentikan. Selama ini FPI menganggap dirinya selalu benar dan selalu melempar masalah / mengalighkan masalah, contohnya saja kasus di Kendal kemarin. FPI beranggapan mereka diserang preman. Padahal sudah jelas-jelas mereka melakukan tindakan anarkis. Mau jadi apa kalo ormas seperti FPI ini terus menerus melakukan kerusuhan. Bisa-bisa Bubar negara ini dan berubah dasar negara indonesia. untuk kita kita semua berharap pemerintah bisa membubarkan FPI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline