Lihat ke Halaman Asli

Menjembatani Realita Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 22 Desember 2020   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

belanenko.com

  Ada sebuah adagium yang sudah tidak asing lagi di telinga kalangan sarjana hukum yaitu dengan bunyi “ubi societas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada hukum”. 

Dengan bunyi adagium tersebut dapat kita pahami bahwa di tengah masyarakat yang luas sudah tentu pasti terbentuk namanya hukum,  baik itu hukum dalam bentuk tertulis maupun hukum dalam bentuk tidak tertulis (konvensi dll).

Walaupun di tengah masyarakat telah terbentuk hukum yang mempunyai tujuan luhur menghindarkan terjadinya chaos. Namun kadangkala problematika muncul pada tahap implementasi, banyak kalangan orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja.

Sebagaimana diketahui penegakan hukum bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja manakala telah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum, akan tetapi penegakkan hukum harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat, dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dengan begitu dapat dikatakan telah menegakkan hukum.

Konon kata orang pintar keadilan itu milik semua. Tapi dalam kenyataan bisa beda banget dan jauh panggang dari api. Dalam praktik sehari - hari keadilan itu tidak pernah menjadi milik semua orang. Tak usahlah keadilan substantif bahkan keadilan prosedural saja tidak pernah menjadi milik semua orang.

Orang - orang kaya bisa mudah mendapatkan lawyer  lawyer terbaik dan termahal yang ada di suatu Negara. Sementara untuk orang miskin, Negara modern yang demokratis pada umumnya menyediakan suatu sistem bantuan hukum nasional sehingga orang - orang miskin bisa memperoleh keadilan.

Terkait dengan banyaknya orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja telah terjadi kekeliruan berlogika, yang diakibatkan oleh kurangnya sarana edukatif mengenai ilmu hukum.

Jikalau Masyarakat yang ingin memahami hukum lebih dalam haruslah mengikuti bangku perkuliahaan, dari hal tersebut telah terjadi ketidakefektifan dalam mengenalkan apa yang dimaksud dengan hukum sehingga tidak menciptakan suatu kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat. Dalam hal  ini acapkali berpengaruh pada proses penegakan hukum yang menjadi kurang efektif.

Patuh pada hukum bukanlah tujuan yang tertinggi. Tujuan tertinggi adalah setiap individu dalam masyarakat bersikap di bawah alam sadarnya sesuai dengan tujuan hukum. Disini hukum diterapkan secara ekeftif dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan contoh tersebut perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini sehingga mampu memberikan kesadaran hukum  bagi setiap individu dan dapat menjadi penopang proses penegakan hukum yang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline