Industri 4.0 juga berdampak pada desa. Anggaran pada Desa dapat digunakan untuk rencana kesejahteraan Masyarakat, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk membangun perekonomian berbasis digital, karena di era ini revolusi industri sudah menjadi sebuah kebutuhan Masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan program kerja (proker) mahasiswa KKN Tematik di desa Gegerkunci Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes yang mengangkat tema literasi digital.
Dosen Teknik, Universitas Majalengka (Unma), Dony Susandi , S.T., M.T. mengungkapkan adanya acara Literasi Digital ini bertujuan untuk membangun Desa Cerdas mengenai " Implementasi Pembangunan Desa Merespon Industri 4.0" di Desa Gegerkunci Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.
Dony menjelaskan Revolusi Industri 4.0 ini adalah tahap ke empat proses perubahan yang merubah situasi industri di seluruh dunia dan menciptakan perubahan pada seluruh aspek kehidupan sosial di seluruh pelosok dunia.
Dony juga menjelaskan tentang Manfaat Aplikasi Mobile dalam Revolusi Industri 4.0 di desa Gegerkunci, Pengembangan aplikasi mobile, pada awalnya hanya digunakan sebatas untuk sarana hiburan, komunikasi, dan penyalur informasi sehari-hari. Namun seiring perkembangannya, aplikasi mobile mulai banyak digunakan di berbagai sektor salah satunya dalam dunia industri.
Berikut ini adalah beberapa manfaat aplikasi mobile dalam revolusi industri 4.0:
- Sarana Penyebar Informasi
- Sarana Marketing
- Membangun Brand Perusahaan
- Meningkatkan Konversi Penjualan
Sementara itu, kepala desa Gegerkunci, Zamroni mengapresiasi langkah KKN-T Mahasiswa Universitas Majalengka (Unma) yang mengedukasi masyarakat di desanya.
Menurut Zamroni, untuk mewujudkan kesejahteraan desa, dapat dilakukan melalui pelayanan publik desa yang fokus pada 3 dimensi, yaitu penyediaan administrasi dan keakuratan data desa, kualitas dan penguatan SDM perdesaan, serta pembangunan ekonomi lokal yang berbasis sumber daya alam.
Pendapatan Asli Desa akan semakin meningkat, sehingga desa lambat laun akan mampu mandiri dan mensejahterakan rakyat. Setelah terciptanya kemandirian desa secara mutlak tanpa gelontoran Dana Desa, dan Dana Desa dapat dialihkan fungsinya untuk percepatan pemerataan Pembangunan.